Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Hingga 2019, Imigrasi Makassar Telah Deportasi 26 WNA Berkasus

badge-check

					Hingga 2019, Imigrasi Makassar Telah Deportasi 26 WNA Berkasus Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Kantor Imigrasi Makassar diketahui telah mendeportasi 26 Warga Negara Asing (WNA) yang dinilai memiliki kasus selama berada di Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk tahun 2019 terdapat 2 WNA yang di proses hukum yustisial. Rabu (1/5/2019).


Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Andi Pallawarrugga mengatakan kebanyakan WNA yang berkasus tersebut, terkait pelanggaran Izin Tinggal sampai pada tindakan pemalsuan dokumen. Sehingga, di pertegas untuk dibawa ke proses hukum.


“Iya bentuk pelanggarannya nya itu, soal izin tinggal dan ada pemalsuan dokumen,” ucapnya saat ditemui dikantor Gubernur Sulsel, kemarin.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulsel. Priyadi mengatakan persolan orang asing tersebut, pihaknya senantiasa berkordinasi dengan Pemerintah daerah dan tiga UPT Imigrasi Makassar, Parepare dan Palopo.


“Sudah berkoordinasi dengan baik dan optimalisasi penanganan terjaga, jangan sampai ada pelanggaran hukum. Ditiga UPT ini, supaya jajaran imigrasi harus menjemput bola melakukan penanganan dan pengawasan,” tegasnya.


“Kasus banyak yang terjadi terkait dengan orang asing ini kita punya kasus ditangani 26 yang dideportasi.  Ada 23 dikasih tindakan keimigrasian kemudian yang sedang ditangani oleh imigrasi ada dua proses yustisial tahun ini ada tiga kita proses hukum,” sebutnya.A


Berikut Data Kantor Imigrasi Makassar:
Data Orang Asing Izin Tinggal 2018 

ITK  Pria  1364 |Wanita  451 | Total 1.815
ITAS  Pria 804 |Wanita 255 | Total.    1059
ITAP    Pria | 23Wanita 15 | Total  38

Total Orang Asing Izin Tinggal 2018 = 2912
_______________________________________
Data Orang Asing Izin Tinggal 2019

ITK        339 | ITAS      154 |ITAP          4
Total Orang Asing Izin Tinggal 2019 = 497

AK

Loading

Comments

Baca Lainnya

Aksi Donor Darah PDAM Makassar, Kumpulkan Puluhan Kantong Darah 

21 Mei 2026 - 16:48 WITA

Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Dorong Semangat Kewirausahaan pelaku UMKM

21 Mei 2026 - 11:22 WITA

Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil, Tak Perlu ke Pengadilan

21 Mei 2026 - 11:13 WITA

Gubernur Sulsel Berikan Beasiswa untuk Anak Aktivis LKC Korban Kapal Tenggelam di Pangkep

21 Mei 2026 - 10:05 WITA

Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Tindak Tegas ASN yang Terlibat Kekerasan Perempuan dan Anak

21 Mei 2026 - 09:50 WITA

dinas-pendidikan
Trending di News