Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Hak Angket Dewan, Sekda Sulsel: Tidak Ada Pilihan, Eksekutif Harus Siap

badge-check

					Hak Angket Dewan, Sekda Sulsel: Tidak Ada Pilihan, Eksekutif Harus Siap Perbesar

Sekdaprov Sulsel Abdul Hayat Gani

BERITA.NEWS, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Abdul Hayat Gani angkat bicara soal Hak Angket Dewan yang akan menyeret pemerintah provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Menjawab beberapa point pertanyaan. Kamis (27/6/2019).

Hayat menilai pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPRD Sulsel sebagai hal yang wajar dan hak yang dimiliki oleh Badan Legislasi Daerah atau DPRD. Sehingga, dirinya menganggap eksekutif atau Pemprov diharuskan siap. 

“Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh DPRD, dan kita tentu dari eksekutif tidak ada pilihan lain, kita mempersiapkan apa yg diminta,” kata Abdul Hayat usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (26/5/2019)

Menurutnya, DPRD membentuk Pansus Hak Angket bagian dari dinamika dalam berdemokrasi. Khususnya, menanggapi laporan pertanggung-jawaban APBD 2018 Pemprov Sulsel yang dibacakan pada Senin (24/6/2019) lalu.

“Saya kira proses inilah yang membuat kita semakin dewasa dalam demokrasi, saya kira positif thinking saja kita,” ujar mantan pejabat Kemensos RI itu.

“Karena jika proses ini berlarut-larut, ini juga bisa menperlambat proses serapan, anggran, karena separuh pikiran kita ada di sini,” pungkasnya.

Ini Lima point yang akan dipertanyakan dalam hak angket dewan:

1. SK wakil gubernur terhadap pengangkatan 193 pejabat di ruang lingkup Pemprov, 

2. manajemen pengangkatan PNS di ruang lingkup Pemprov yang dianggap tidak profesional

3. dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu

4. pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama,

5. serta pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

Khaerul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

26 April 2026 - 12:20 WITA

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Trending di News