Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Bulukumba

Gugatan Sengketa Lahan Ditolak, Pemkab Bulukumba Apresiasi Kemenangan Ammatoa Kajang

badge-check

					Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad. (Foto: Ist) Perbesar

Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang menolak seluruh gugatan Penggugat dalam perkara sengketa lahan Hutan Adat Ammatoa Kajang dengan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk.

Putusan tersebut menegaskan kemenangan Ammatoa Kajang selaku Tergugat sekaligus memperkuat status hukum Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai wilayah adat yang sah dan dilindungi oleh hukum negara.

Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan keberpihakan hukum terhadap perlindungan masyarakat hukum adat dan kelestarian lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang mendukung perlindungan adat dan hutan adat Ammatoa Kajang. Ini menjadi penguatan penting bagi kepastian hukum dan keberlanjutan warisan budaya,” ujarnya.

Diketahui, objek sengketa Hutan Adat Ammatoa Kajang sebelumnya telah beberapa kali menjadi objek gugatan perdata.

Dalam perkara-perkara terdahulu, seluruh gugatan dinyatakan ditolak dan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Putusan-putusan tersebut antara lain tercatat dalam Putusan PN Bulukumba Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.BLK, Putusan PT Makassar Nomor 214/PDT/2014/PT.MKS, Putusan MA RI Nomor 2337 K/Pdt/2015, serta Putusan PK MA RI Nomor 161 PK/Pdt/2018.

Pada tahun 2025, ahli waris pihak sebelumnya kembali mengajukan gugatan dengan objek yang sama, namun kali ini dialamatkan kepada Ammatoa Kajang selaku Pemangku Adat. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk.

Objek sengketa merupakan tanah dalam kawasan Hutan Adat Ammatoa Kajang seluas kurang lebih 313,99 hektare yang telah ditetapkan melalui SK Menteri LHK RI Nomor SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 dan diperkuat dengan Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam perkara ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Bagian Hukum Setda melakukan pendampingan hukum aktif, baik melalui upaya litigasi maupun non-litigasi, termasuk penyediaan alat bukti dan fasilitasi saksi.

Meski permohonan sebagai pihak intervensi ditolak melalui putusan sela, pendampingan tetap diberikan untuk memperkuat argumentasi hukum terkait status hutan adat dan kewenangan Ammatoa Kajang.

Pengadilan Negeri Bulukumba akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat, menegaskan keabsahan Hutan Adat Ammatoa Kajang serta kedudukan Ammatoa sebagai Pemangku Adat yang sah.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi lembaga peradilan serta patuh terhadap setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemda berharap putusan ini menjadi rujukan kepastian hukum, mencegah gugatan berulang atas objek yang sama, serta menjaga harmoni antara hukum negara dan hukum adat.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba berkomitmen terus memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat dan menjaga kelestarian Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai warisan lintas generasi.

Loading

Comments

Baca Lainnya

BKAD Turun Tangan! Kendaraan Dinas OPD Pemkab Bulukumba Disisir, Ada yang Hilang?

13 April 2026 - 18:02 WITA

kendaraan-dinas

Sertijab Polres Bulukumba Digelar, 10 Perwira Polres Bulukumba Resmi Berganti

13 April 2026 - 17:47 WITA

sertijab

Eksekusi Dramatis di Ujung Loe Bulukumba, Rumah Dibongkar Pakai Ekskavator

8 April 2026 - 20:33 WITA

sengketa-lahan

Resmi Berlaku! Cara Baru Urus KTP di Bulukumba Bikin Warga Tak Perlu Antre Pagi-Pagi

7 April 2026 - 22:14 WITA

ktp

Gabungan TNI-Polri Geledah Lapas Bulukumba, Sejumlah Barang Terlarang Disita

7 April 2026 - 16:03 WITA

razia
Trending di Bulukumba