Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

F-PAN Dukung Jokowi Terbitkan Inpres Protokol Kesehatan

badge-check

					Pelaksana Harian Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (ANTARA/Dewanto Samodro) Perbesar

Pelaksana Harian Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (ANTARA/Dewanto Samodro)

BERITA.NEWS, Jakarta – Pelaksana Harian Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dia berharap, melalui Inpres tersebut, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia akan segera tercapai.

“Selain itu, sanksi yang terdapat di dalam inpres ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan,” kata Saleh, di Jakarta, Kamis.

Dia mengajak semua pihak untuk mendukung inpres tersebut, karena bukan untuk kepentingan pemerintah namun untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Saleh menilai, selama ini aturan dan regulasi sudah banyak diterbitkan namun yang masih kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar.

“Tidak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Orang tidak takut melakukan pelanggaran, karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan,” ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menyoroti ada dua hal terkait Inpres 6/2020, yaitu terkait dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

Terkait jenis sanksi, menurut dia, inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

“Masalahnya adalah apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik. Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera,” katanya lagi.

Saleh mengatakan, kalau teguran lisan dan tertulis, sudah biasa diterapkan dan saat ini para petugas sudah sering melakukan teguran namun pelanggaran tetap saja terjadi.

“Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya. Dimana mereka harus dipekerjakan. Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.

Selain itu, anggota Komisi IX DPR RI itu menilai Inpres 6/2020 belum bisa langsung diaplikasikan, karena masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Hal itu, menurut dia, tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu,” ujarnya.

Dia menilai dengan langkah tegas tersebut, turunan Inpres 6/2020 dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik