Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Erik Horas Bahas Pengelolaan Sampah dengan Konstituen

badge-check

					Erik Horas Bahas Pengelolaan Sampah dengan Konstituen Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Produksi sampah di Kota Makassar sekira 1200-ton perhari ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Manggala. Bahkan, lokasi tersebut hampir mencapai ambang batasnya tahun ini. Pemerintah harus berikan solusi.

Hal itu disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Erik Horas saat melakukan tatap muka dengan konstituen dalam kegiatan penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Hotel Lynt, Senin (7/12/2020).

“Pemerintah Kota Makassar saat ini harus memberikan solusi terkait penanganan sampah,” tegas Erik Horas.

Kata Ketua Gerindra Kota Makassar itu, persoalan sampah ini merupakan hal yang serius. Perda ini sudah ada sejak 2011, sembilan tahun tidak ada perubahan penanganan sampak.

“Jamannya Pak Danny, pemerintahaan saat itu membuat bank sampah. Sekarang, miris bank sampah tidak terlalu diolah dengan baik. Maka perlu keseriusan,” bebernya.

Baca Juga :  May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

“Jadi, pemerintah harus memberikan solusi dan perlindungan terkait sampah ke masyarakat. Baik dampak sosial maupun lingkungan,” tambahnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Puspito mengatakan, Perda pengelolaan sampah perlu menjadi perhatian bersama tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat. Dimana, sampah yang ada di rumah tangga bisa dipilah sebelum dibuang dan diangkut oleh petugas.

“Untuk mengurangi sampah di TPA, setidaknya kita kelola di Kelurahan RT/RW dengan melalui Perda 4/2011,” kata Pope—sapaan akrabnya.

Ada program bank sampah, kata Pope, pengelolaan sampah bisa melalui kegiatan pemerintah itu. Itu, didukung dengan regulasi ini sehingga peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

“Kalau bisa, kalau ada sampah ta dirumah kita kelola. Pilah mana yang bisa menghasilkan uang mana yang betul-betul dibawah ke TPA,” jelasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Aksi Buruh Dikawal Humanis, Kapolres Maros Utamakan Dialog dan Pelayanan

1 Mei 2026 - 13:46 WITA

May Day 2026, Munafri-Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja

1 Mei 2026 - 10:53 WITA

Hari Buruh, Polda Sulsel Turunkan 2181 Personel Gabungan

30 April 2026 - 19:29 WITA

Rutan Barru Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Budidaya Mujair dan Peternakan Ayam

30 April 2026 - 16:01 WITA

Munafri Pastikan Makassar Siap Tuan Rumah MTQ KORPRI 2026, Pembukaan 24 Agustus

30 April 2026 - 14:44 WITA

Trending di Makassar