Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Dua Tersangka Curnak Sapi di Bulukumba Terancam 7 Tahun Penjara

badge-check

					Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono. (Foto: Ist) Perbesar

Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Dua pelaku pencurian ternak (curnak) sapi di Bulukumba, Sulawesi Selatan diringkus polisi.

Kedua pelaku inisial HS (48) Warga Kabupaten Jeneponto dan BD (48) warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Keduanya diringkus saat hendak mengangkut sapi hasil curiannya pada Senin 8 Januari 2024 dinihari di wilayah Desa Dampang, Kabupaten Bulukumba.

“4 ekor sapi yang dicuri pelaku di Desa Kindang Kabupaten Bulukumba,” sebut Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono saat Konferensi Pers di Mapolres, Selasa (16/1/2024).

Andi Erma menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus sistem pesanan, dari pesanan tersebut para pelaku mencari hewan ternak lalu dicuri.

“Begitu mendapat pesanan, para pelaku mengincar sapi warga,” katanya.

Baca Juga :  Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

Dijelaskan mantan Kapolres Jeneponto itu, para pelaku merupakan spesialis curnak lintas daerah.

Mereka kerap melakukan aksinya diberbagai daerah di wilayah Sulawesi Selatan.

Saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Bulukumba, kedua pelaku tersebut dibantu oleh rekannya yang merupakan warga Bulukumba.

“Kedua pelaku ini spesialis curnak lintas daerah, sementara rekannya yang merupakan warga Bulukumba kini masih buron,” ungkap Andi Erma.

Sementara kedua pelaku saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres Bulukumba.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Trending di News