Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

DPS Pilkada 2024 Sebanyak 345.857, KPU Bulukumba Tunggu Tanggapan Masyarakat

badge-check

					Pengumuman DPS Pilkada 2024 di Bulukumba Ditempel di Masing-masing Kantor Desa. (Dok. Ist/ KPU Bulukumba) Perbesar

Pengumuman DPS Pilkada 2024 di Bulukumba Ditempel di Masing-masing Kantor Desa. (Dok. Ist/ KPU Bulukumba)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejak 18 Agustus 2024 lalu.

Pengumuman itu dilakukan pasca rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulawesi selatan.

Atas pengumuman DPS tersebut, KPU Bulukumba, meminta tanggapan masyarakat atas data tersebut untuk memastikan semua pemilih mendapat haknya.

Pengumuman DPS untuk Pilkada 2024 itu disampaikan KPU Bulukumba sejak 18 sampai 27 Agustus 2024.

“Kami membuka ruang dan meminta masyarakat untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap DPS,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Kabupaten Bulukumba yang dilakukan pada 10 Agustus 2024 lalu, pada Pilkada 2024 telah ditetapkan jumlah DPS sebanyak 345.857 pemilih.

Adapun rinciannya yakni pemilih laki-laki 165.993 dan pemilih Perempuan sebanyak 179.864 yang tersebar di 10 kecamatan, dan 136 desa /kelurahan di 682 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

Menurutnya, dalam masa pengumuman tersebut, masyarakat, tim pasangan calon, pihak-pihak lain dan Bawaslu beserta jajaran dapat memberikan tanggapan dan masukan.

“Jika ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih namun tidak ada dalam DPS ini maka masyarakat dapat memberikan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih tentu dibuktikan dengan dokumen yang diatur sesuai ketentuan peraturan,” jelas Fajar.

Begitu juga sebaliknya jika masyarakat setelah melakukan pemeriksaan menemukan data masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pemilih maka dapat diberikan tanggapan untuk dicoret dari daftar pemilih.

“Pemilih yang dikategorikan TMS ini disebabkan beberapa hal diantaranya Meninggal dunia, terdaftar atau beralih status sebagai anggota TNI/Polri, Pindah domisili,ganda atau sudah terdaftar ditempat lain tentu dibuktikan dokumen yang sah sesuai ketentuan,” tambahnya.

Ia menyampaikan pada masa pengumuman DPS tersebut masyarakat juga dapat mengoreksi jika ditemukan ketidaksesuaian identitas yang terdaftar seperti kesalahan penulisan nama, umur dan elemen lainnya.

Untuk pengumuman DPS oleh KPU Kabupaten Bulukumba melalui PPS dilakukan di kantor desa atau kelurahan dan juga telah disebarluaskan melalui kanal informasi resmi yang dimiliki KPU Bulukumba.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik