Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

DPRD Makassar Sahkan Ranperda Pemukiman Kumuh Jadi Perda

badge-check

					DPRD Makassar Sahkan Ranperda Pemukiman Kumuh Jadi Perda Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Makassar Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh Kota Makassar, Rabu (30/09/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo didampingi Pj. Walikota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin serta Wakil-wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, Andi Nurhaldin, NH.

Sebelum Pengambilan Keputusan, DPRD Kota Makassar menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tersebut melalui Juru Bicaranya Masing-masing secara berturut-turut, yaitu:

  1. -Arifin Dg. Kulle (F-Demokrat)
  2. -H. Abdul Wahid (F-PPP)
  3. -Imam Muzakkar (F-NIB)
  4. -Irwan Djafar (F-Nasdem)
  5. – Gamelrya Kondorura (F-PDIP)
  6. – Hj. Andi Astiah (F-PKS)
  7. -Andi Suharmika (F-Golkar)
  8. – Budi Hastuti (F-Gerindra)
  9. – Nasir Rurung (F-PAN)
Baca Juga :  May Day 2026 di Makassar Kondusif, Munafri Buka Ruang Dialog Buruh dan Pemerintah

Pendapat Akhir fraksi secara umum mengedepankan harapannya kepada Pemerintah Kota Makassar agar Perda ini dapat mencegah, mempertahankan, dan meningkatkan kualitas Perumahan dan permukiman kumuh yang telah ada dan dibangun sehingga dapat mewujudkan Perumahan dan kawasan permukiman di kota Makassar yang layak huni dalam lingkungan yang sehat aman serasi teratur dan nyaman bagi kita semua.

Selanjutnya, Anggota DPRD Makassar mendengarkan langsung Laporan hasil Pembahasan Pansus Fasruddin Rusly Ketua Pansus yang menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini digelar mulai dari 17 januari hingga 11 agustus 2020. Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, Perda tersebut terdapat 17 bab, 94 pasal setelah melalui tyahap pembahasan dan peninjauan.

“Terima Kasih atas dukungasn dan kerjasama Pemerintah Kota sehingga pansus dapat menyempurnakan Ranperda ini. Laporan hasil Pembahasan Ketua Pansus sebagai bentuk tanggung jawab tugas yg telah di berikan kepada kami.” tambahnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

May Day 2026, Pertamin Salurkan Paket Sembako Masyarakat Pra Sejahtera di Sulsel

1 Mei 2026 - 15:04 WITA

May Day 2026 di Makassar Kondusif, Munafri Buka Ruang Dialog Buruh dan Pemerintah

1 Mei 2026 - 12:55 WITA

Musrenbang Sulsel 2025–2029, Andi Sudirman Sebut Akselerasi Pembangunan Dimulai 2027

1 Mei 2026 - 12:45 WITA

Gubernur Sulsel Sambut Hangat Delegasi Alumni Mubes IKA Unhas

1 Mei 2026 - 10:04 WITA

Minim Anggaran Tetap Tancap Gas Awasi MBG, Taruna Ikrar Sidak Lima SPPG Sehari: Keamanan Pangan Bagi Rakyat Indonesia

30 April 2026 - 07:48 WITA

Trending di News