Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Bulukumba

DPRD Bulukumba Soroti Rencana Penggusuran Warga di Tahura: Kalau Mau Bongkar, Bongkar Semua

badge-check

					RDP Polemik Tahura Bontobahari di DPRD Bulukumba. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

RDP Polemik Tahura Bontobahari di DPRD Bulukumba. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti keluhan warga Kecamatan Bontobahari terkait polemik kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari.

Sebagai respons atas aspirasi warga, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait pada Rabu (4/6/2025).

Ketua Komisi III DPRD Bulukumba, Andi Pangerang, mengatakan bahwa hasil dari pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat gabungan komisi.

Menurutnya, DPRD akan lebih dahulu membahas hasil RDP secara internal sebelum bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

“Setelah kami rembukkan dengan teman-teman komisi, kami akan diskusikan lagi dengan pihak Pemkab, khususnya Bupati,” ujar Andi Pangerang.

Ia menegaskan, pihak DPRD tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan.

Salah satu perhatian utama DPRD adalah nasib warga yang telah lama tinggal di kawasan Tahura dan tidak memiliki lahan atau tempat tinggal lain.

Baca Juga :  Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Pemkab Bulukumba Perkuat Kesiapsiagaan Pertanian

“Kalau ada masyarakat yang tidak punya lahan dan tempat tinggal, lalu digusur begitu saja, mereka mau ke mana?” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar nantinya tidak bersikap tebang pilih dalam penertiban bangunan di kawasan tersebut.

“Kalau penggusuran tetap dilakukan, maka harus adil. Semua bangunan, termasuk yang dikomersialkan, harus dibongkar,” lanjut Andi Pangerang.

Keresahan warga mencuat setelah Bupati Bulukumba menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/204/DLHK yang melarang aktivitas di kawasan Tahura Bontobahari.

Dalam surat tersebut, warga diminta menghentikan seluruh kegiatan dan segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan konservasi itu.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa tim terpadu akan segera turun melakukan penertiban di lapangan.

Hal ini menimbulkan ketakutan di kalangan warga, terutama mereka yang telah menetap dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut selama bertahun-tahun.

Mereka khawatir akan kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian tanpa adanya solusi atau relokasi dari pemerintah.

Warga meminta agar pemerintah daerah mengkaji ulang kebijakan tersebut dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Pemkab Bulukumba Perkuat Kesiapsiagaan Pertanian

21 April 2026 - 21:33 WITA

kekeringan

Hari Pertama Bertugas, Kalapas Bulukumba Sambangi Kejari hingga Polres

20 April 2026 - 19:47 WITA

silaturahmi

Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

17 April 2026 - 21:19 WITA

mtq

BKAD Turun Tangan! Kendaraan Dinas OPD Pemkab Bulukumba Disisir, Ada yang Hilang?

13 April 2026 - 18:02 WITA

kendaraan-dinas

Sertijab Polres Bulukumba Digelar, 10 Perwira Polres Bulukumba Resmi Berganti

13 April 2026 - 17:47 WITA

sertijab
Trending di Bulukumba