Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Bulukumba

DPRD Bulukumba Desak Pemda Bayarkan Gaji 218 PPPK Paruh Waktu yang Belum Terima Upah

badge-check

					DPRD Bulukumba Desak Pemda Bayarkan Gaji 218 PPPK Paruh Waktu yang Belum Terima Upah Perbesar

BERITA.NEWS, Bulukumba — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menyuarakan nasib 218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini belum menerima gaji.

Dewan meminta agar pemerintah daerah segera mengakomodir anggaran gaji mereka pada tahun anggaran 2026 mendatang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bulukumba, Andi Usdar, menyatakan bahwa pihaknya berempati terhadap kondisi 218 PPPK Paruh Waktu tersebut.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan solusi terbaik agar para pegawai itu tidak terus dibiarkan tanpa kepastian penghasilan.

“Dari ribuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu kemarin, ada 218 orang yang tidak bergaji. Selebihnya sudah bergaji,” ujar Andi Usdar di sela rapat pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026 di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bulukumba, Selasa (7/10/2025).

Andi Usdar menegaskan, Komisi I DPRD Bulukumba berkomitmen memperjuangkan agar 218 PPPK Paruh Waktu tersebut bisa mendapatkan gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

“Kita berharap pemerintah daerah melalui Badan Keuangan bisa menyiapkan anggarannya untuk mereka,” tegas legislator Partai Gerindra itu.

Dari informasi yang diperoleh, 218 PPPK Paruh Waktu ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari kantor camat, kantor lurah, puskesmas, hingga satuan pendidikan SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Sementara itu, Kabid Humas Diskominfo dan Persandian Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji dalam arti formal, melainkan upah sebagaimana diterima saat masih berstatus non-ASN.

“Jadi bukan gaji, tapi upah,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Andi Ayatullah, pemerintah daerah tetap berupaya agar pegawai paruh waktu yang belum menerima upah bisa mendapat solusi sementara. Salah satunya melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bagi guru-guru di satuan pendidikan.

“Kita akan lihat kemampuan keuangan daerah setelah evaluasi efektivitas anggaran. Apakah memungkinkan untuk mengalokasikan anggaran bagi 218 orang PPPK Paruh Waktu itu,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

BKAD Turun Tangan! Kendaraan Dinas OPD Pemkab Bulukumba Disisir, Ada yang Hilang?

13 April 2026 - 18:02 WITA

kendaraan-dinas

Sertijab Polres Bulukumba Digelar, 10 Perwira Polres Bulukumba Resmi Berganti

13 April 2026 - 17:47 WITA

sertijab

Eksekusi Dramatis di Ujung Loe Bulukumba, Rumah Dibongkar Pakai Ekskavator

8 April 2026 - 20:33 WITA

sengketa-lahan

Resmi Berlaku! Cara Baru Urus KTP di Bulukumba Bikin Warga Tak Perlu Antre Pagi-Pagi

7 April 2026 - 22:14 WITA

ktp

Gabungan TNI-Polri Geledah Lapas Bulukumba, Sejumlah Barang Terlarang Disita

7 April 2026 - 16:03 WITA

razia
Trending di Bulukumba