Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Bulukumba

DKPP Putuskan Rehabilitasi! Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bulukumba Resmi Dipulihkan

badge-check

					Sidang Pleno DKPP di Jakarta. (Foto: Istimewa) Perbesar

Sidang Pleno DKPP di Jakarta. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Kabar gembira datang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Lembaga ini resmi merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba setelah melalui proses sidang panjang di tingkat nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 103-PKE-DKPP/III/2025, yang sebelumnya diadukan oleh Akbar Nur Arfah dan dibacakan dalam sidang pleno DKPP RI di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, yang mengikuti pembacaan putusan secara daring, tak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah, DKPP RI telah memutuskan menolak seluruh aduan pengadu dan merehabilitasi nama baik kami. Ini bukti bahwa Bawaslu Bulukumba bekerja sesuai aturan dan penuh integritas,” ujar Bakri dengan nada lega.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Bawaslu Bulukumba disebut telah melakukan kajian komprehensif dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, terlapor, ahli, serta pihak-pihak terkait.

“Laporan pengadu telah diregister dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu Bulukumba,” jelasnya.

Bakri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) terkait mutasi ASN oleh petahana.

Hasilnya, ASN yang dimutasi bukan pejabat struktural melainkan staf pelaksana, sehingga tidak melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang mengatur larangan mutasi bagi pejabat struktural.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan pengadu tidak memenuhi unsur pelanggaran. Semua sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bakri.

Terkait keberatan soal penggunaan saksi ahli yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak tertentu, Bakri menegaskan tidak ada aturan yang melarang hal itu.

Semua keterangan ahli, baik dari pelapor, terlapor, maupun pihak Bawaslu, tetap dijadikan bahan pertimbangan hukum secara objektif.

Menutup pernyataannya, Bakri menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak pengadu.

“Kami berterima kasih karena telah menguji profesionalitas kami. Tuduhan selama ini terbukti tidak benar. Bawaslu Bulukumba tetap bekerja dengan prinsip keadilan dan integritas,” tutupnya.

Dengan putusan ini, DKPP menegaskan bahwa Bawaslu Bulukumba tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sekaligus mengakhiri polemik yang sempat mencoreng nama baik lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

BKAD Turun Tangan! Kendaraan Dinas OPD Pemkab Bulukumba Disisir, Ada yang Hilang?

13 April 2026 - 18:02 WITA

kendaraan-dinas

Sertijab Polres Bulukumba Digelar, 10 Perwira Polres Bulukumba Resmi Berganti

13 April 2026 - 17:47 WITA

sertijab

Eksekusi Dramatis di Ujung Loe Bulukumba, Rumah Dibongkar Pakai Ekskavator

8 April 2026 - 20:33 WITA

sengketa-lahan

Resmi Berlaku! Cara Baru Urus KTP di Bulukumba Bikin Warga Tak Perlu Antre Pagi-Pagi

7 April 2026 - 22:14 WITA

ktp

Gabungan TNI-Polri Geledah Lapas Bulukumba, Sejumlah Barang Terlarang Disita

7 April 2026 - 16:03 WITA

razia
Trending di Bulukumba