BERITA.NEWS, Luwu – Bidang Persandian Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Luwu menyelenggarakan Analisis Kebutuhan dan Analisis Verifikator Pendaftaran Penerapan Sertifikat Elektronik lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu secara virtual, Kamis (5/8/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya percepatan penerapan tanda tangan elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem kerja pegawai.

Sekretaris DKISP Luwu, H Alimuddin Hasyam membuka secara resmi pertemuan virtual tersebut.
Dirinya menyampaikan urgensi diterapkannya Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas H Alimuddin.
Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sekaligus sebagai narasumber, Sandhi Prasetyawan, memaparkan mekanisme penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) secara umum dalam sistem elektronik.
“Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital mulai dikenal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 sebagaimana diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, diatur tanda tangan elektronik terdiri dari dua jenis, yaitu tanda tangan tersertifikasi dan tanda tangan yang tidak tersertifikasi,” ungkap Sandhi.
Menurutnya, tanda tangan yang tidak tersertifikasi antara lain scan tanda tangan, QRCode, dan Barcode, sedangkan tanda tangan yang tersertifikasi ialah tanda tangan yang menggunakan mekanisme kriptografi atau persandian, dan diterbitkan oleh BSSN dalam suatu sertifikat elektronik.
Tanda tangan yang tersertifikasi inilah yang memenuhi syarat tanda tangan digital yang sah berdasarkan undang-undang. Namun demikian, Barcode dan QRCode boleh tetap digunakan sebagai teknologi tambahan guna perlindungan fisik dokumen saat printout.
Hingga saat ini, sebanyak 126.821 tanda tangan elektronik telah diterbitkan oleh BSrE, dan lebih dari 556 sistem yang terintegrasi dengan sistem BSrE.
Ada beberapa isu pada aspek keamanan yang sering terjadi pada dokumen elektronik, antara lain tanda tangan elektronik sangat rentan terhadap modifikasi, sulit membedakan dokumen asli dengan palsu (secara visual), kepemilikan dokumen elektronik dan waktu pembuatan dokumen dapat diubah.
“Secara hukum, tanda tangan yang dilakukan secara elektronik (tersertifikasi) memiliki dampak yang sama sebagaimana halnya tanda tangan konvensional. Sebab dilihat dari aspek identitas, tanda tangan elektronik dapat dibuktikan identitas penandatangannya. Dilihat dari aspek keamanan, dokumen yang sudah ditandatangani secara elektronik akan terlindungi kontennya,” lanjutnya.
Pada setiap tanda tangan elektronik, terdapat informasi seperti, Identitas penandatangan (ID Digital) berdasarkan KTP elektronik, saat penandatanganan dokumen, dengan menggunakan waktu yang terpusat pada BSSN, serta nilai tanda tangan berupa kode matematis yang unik, secara sistem dengan menggunakan algoritma fungsi hash.
Dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, keaslian suatu tanda tangan elektronik pada suatu dokumen dapat diverifikasi dengan mudah.
Pada masing-masing tanda tangan elektronik yang diterbitkan, akan diberikan masing-masing sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik adalah file berukuran kecil (paling besar 6 KB) berisikan ID digital dengan ekstensi file berupa .p12, .pem, .crt, ataupun .pll. File sertifikat elektronik ini dapat disimpan di berbagai perangkat elektronik (laptop/handphone) ataupun disisipkan pada sistem yang ada.
- Muh Asri
![]()





























