Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

DKI Jakarta Larang Ziarah Kubur hingga 5 Juli

badge-check

					Warga melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Senin (25/5/2020). Tradisi ziarah kubur pada Hari Raya Idul Fitri masih dilakukan warga meskipun sudah ada imbauan untuk tidak berkerumun sesuai aturan PSBB yang masih diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. Perbesar

Warga melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Senin (25/5/2020). Tradisi ziarah kubur pada Hari Raya Idul Fitri masih dilakukan warga meskipun sudah ada imbauan untuk tidak berkerumun sesuai aturan PSBB yang masih diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

BERITA.NEWS, Jakarta – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah tersebut hingga 5 Juli 2021.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung menjelaskan, larangan ziarah tersebut sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Sesuai dengan arahan Kadis sebagai turunan SK Gubernur maka aktivitas ziarah di TPU selama PPKM ditiadakan sampai waktu yang ditentukan,” kata Christian saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

Christian menambahkan, pelarangan ziarah kubur juga dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 akibat kerumunan peziarah mengingat angka positif COVID-19 di Jakarta mengalami peningkatan.

Dia mengatakan, selama periode larangan ziarah kubur tersebut pengelola TPU di wilayah Jakarta Timur hanya melayani pemakaman dan perawatan makam.

Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di masing-masing TPU dibantu Satpol PP, TNI-Polri dari Satgas COVID-19 akan mengamankan pemberlakuan larangan ziarah.

Dia mengatakan bahwa periode larangan ziarah tersebut bisa saja diperpanjang tergantung situasi penyebaran COVID-19 di Jakarta. “Semua melihat kondisi yang berkembang,” kata Christian.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro