Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

DJP: 53 Juta NIK Telah Terintegrasi ke NPWP

badge-check

					DJP: 53 Juta NIK Telah Terintegrasi ke NPWP Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar– Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) merilis data jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Data DJP hingga per 8 Januari 2023 sudah tercatat 53 Juta NIK terintegrasi NPWP dari total 63 juta Nomor Induk Kependudukan yang harusnya tercover.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak melakukan pemadanan data ke website resmi DJP
djponline www.pajak.go.id.

Selain itu, realisasi SPT Tahunan pajak 2022. 1 – 8 Januari 2023 sudah menerima 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan.

“Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri,selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT,

meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT,” pungkas Suryo.

Lebih lanjut, Dirjen Pajak menyampaikan kembali pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.

Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan
terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Olehnya itu, untuk mengelaborasi aturan itu, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), .

satu di bidang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan, dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP- 50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.

“Saya perlu tekankan bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah

pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP,” kata Suryo.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

16 April 2026 - 09:51 WITA

SPBU di Sinjai Kena Sanksi, Solar Subsidi Dihentikan Sementara: Pertamina Perketat Pengawasan

26 Maret 2026 - 20:44 WITA

bbm subsidi

Ketua MA Resmi Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK

26 Maret 2026 - 11:08 WITA

Bagaimana Mekari Jurnal Mendorong Digitalisasi Sistem Keuangan Hingga 100%

25 Maret 2026 - 01:42 WITA

Bagaimana Mekari Jurnal Mendorong Digitalisasi Sistem Keuangan
Trending di Ekobis