Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Olahraga Ditahan di Mapolres Sinjai

badge-check

					Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Olahraga Ditahan di Mapolres Sinjai Perbesar

BERITA.NEWS, Sinjai – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sinjai Timur inisial FR (51) ditangkap polisi.

FR merupakan guru SD berstatus ASN diamankan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu SD yang berlokasi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Korbannya merupakan siswanya sendiri yang masih dibangku kelas 3 SD.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan nomor perkara: TBL/l/250/X/2023/Res Sinjai/Polda Sulsel di Polres Sinjai pada Jumat (27/10/2023).

Meski kasus tersebut sempat dihentikan penyelidikannya, kemudian dilanjutkan kembali dengan melibatkan sejumlah ahli.

Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah mengatakan, tersangka FR merupakan guru mata pelajaran PJOK atau olahraga di sekolah tersebut.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku,” kata Kapolres, Jumat (17/5/2024).

Dibeberkan Kapolres Sinjai, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi. Pelaku melakukan aksinya berulang kali.

“Dari pengakuan korban, sudah berulang kali mengalami tindakan pelecehan oleh FR,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan tidak ingin lagi bertemu dengan pelaku FR.

“Setiap mata pelajaran olahraga, korban ini tidak mau ke sekolah,” kata Fery Nur Abdulah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FR disangkakan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 6 huruf (C) jo pasal 15 ayat 1 huruf (G) UU Nomor RI Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 tahun.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal