Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Dinas ESDM Usul 31 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulsel

badge-check

					Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), (Foto. Ilustrasi) Perbesar

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), (Foto. Ilustrasi)

BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengusulkan 31 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM RI. Rabu (7/8/2024).

Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Eka Kami mengatakan usulan ini melalui rangkaian prosedur dan koordinasi ke beberapa pihak terkait sebelum mengusulkan ke Kementerian ESDM,

“Wilayah pertambangan rakyat itu kami meminta ke Pemerintah daerah untuk mengusulkan, kami sudah koordinasi juga secara teknis di bidang Minerba untuk menghimpun dan proses pengusulan ini

Kami juga sudah koordinasi dengan DPRD Provinsi dan bersurat ke pusat untuk penetapan ini. Namun ada kendala kekurangan berkas salah satu daerah sehingga ada perbaikan,” ucapnya.

Surat Usulan WPR Provinsi Sulawesi Selatan nomor 540/1001/DESDM tertanggal 10 Juli 2024 ditandatangani langsung Plh Sekda Andi Darmawan Bintang.

“Setelah kami perbaiki belum ada keputusan, kami terus koordinasi ke kementrian,” jelasnya.

Usulan ini menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktur Program Pembinaan Mineral dan Batubara nomor B-5/MB.03/DBP.PW/2024 per 3 Januari 2024.

Baca Juga :  Jelang Mubes IKA UNHAS, Gubernur Sulsel Usul Program Skema Bantuan Modal untuk Alumni

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Jamaluddin mengatakan 5 Kabupaten menjadi usulan WPR yakni, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Barru dan Tana Toraja.

“Seluruhnya ada 31 Blok yang masuk wilayah pertambangan rakyat dengan luas 1211,61 hektare (ha) dengan komoditas macam -macam, ada logam/emas, batuan/pasir, sirtu, dan batu kali,” sebutnya.

Jamaluddin mengatakan pengelolaan WPR ini diberikan khusus masyarakat lokal yang berada sekitar lokasi tambang, seluruh prosedur administrasinya akan dibantu Pemerintah.

“Perbedaan WPR di peruntukkan masyarakat lokal, bisa kelola Perorangan, Bumdes koperasi, tidak boleh ada perusahaan (luar), Izin nanti ditetapkan pemerintah provinsi, masyarakat tinggal menambang,” jelasnya.

Berdasarkan Data Dinas ESDM di Kabupaten Luwu ada 6 blok luasnya 229,65 ha dengan komoditas Logam, Emas, Batuan dan Pasir.

Luwu Timur terdapat 9 Blok WPR dengan luas 461,04 dengan potensi komoditas bantuan, pasir dan Sirtu. Luwu Utara ada 4 Blok dengan luas 296,05 ha komoditas Logam/Emas.

Kemudian, Kabupaten Barru ada 7 Blok WPR dengan total luas 189,30 ha untuk komoditas Batuan dan Sirtu. Tana Toraja ada 5 Blok dengan total luas 35,57 ha komoditas Batuan, Pasir dan Batu kali.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pemprov Sulsel Usul 2.200 Km Jalan Provinsi Sebagian Dialihkan ke Nasional

30 April 2026 - 13:46 WITA

Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana, Gubernur: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama

29 April 2026 - 20:02 WITA

Jelang Mubes IKA UNHAS, Gubernur Sulsel Usul Program Skema Bantuan Modal untuk Alumni

29 April 2026 - 15:15 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Mobil Operasional Nakes Puskesmas Rongkong Lutra 

28 April 2026 - 15:15 WITA

Penerbangan Masamba – Makassar, Pemprov Sulsel Siapkan Subsidi Tiket

28 April 2026 - 08:07 WITA

Trending di Pemprov Sulsel