Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Diminta KASN, NA Harus Kembalikan Jabatan Lutfi Nasir, Hatta dan Jumras

badge-check

					Tiga Kepala OPD Pemprov Sulsel yang Copot Gubernur Nurdin Abdullah. (BERITA.NEWS/KH). Perbesar

Tiga Kepala OPD Pemprov Sulsel yang Copot Gubernur Nurdin Abdullah. (BERITA.NEWS/KH).

BERITA.NEWS, Makassar – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) benarkan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat mencopot tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov.

Olehnya itu, KASN telah meminta Gubernur segera mengembalikan tiga pejabat eselon II tersebut ke posisinya semula. Lutfi Nasir Kepala Inspektorat, Hatta Kepala Biro Umum Perlengkapan dan Jumras Kepala Biro Pembangunan Setda Sulsel.

Hal itu dikatakan, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi, pihaknya sudah menurunkan tim untuk penyelidikan selama sebulan diinternal Pemprov Sulsel. Termasuk, pada pejabat yang dicopot secara tidak hormat.

“Karena pemberhentiannya tidak sesuai dengan prosedur. Kita sudah selidiki semuanya bahkan tim turun langsung ke Makassar. Mereka wajib dikembalikan,” tegas Sumardi saat dikonfirmasi. Rabu (28/8/2019).

Baca Juga :  Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

Menurutnya, KASN sudah mengirimkan  rekomendasi tersebut ke Pemprov Sulsel agar segera lakukan pengembalian jabatan ketiga pejabat yang sudah di non job kan.

“Harus ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari semenjak rekomendasi itu keluar. Intinya, kami meminta untuk dikembalikan dan pemulihan nama baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga pejabat yang copot tersebut atas rekomendasi Inspektorat soal dugaan pelanggaran yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) auditor. Sehingga, berujung pemecatan tidak hormat oleh Nurdin Abdullah.

  • KH

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Trending di News