Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Diduga Mantan Napi yang Lolos PPK Dikabarkan Mundur, KPU Bulukumba Pilih Bungkam

badge-check

					Pelantikan anggota PPK se- Kabupaten Bulukumba. (Foto: Ist) Perbesar

Pelantikan anggota PPK se- Kabupaten Bulukumba. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, dikabarkan mengundurkan diri.

Anggota PPK Kajang tersebut bernama Ahmad. Ia dikabarkan mengundurkan diri usai dilantik pada Kamis 16 Mei 2024.

Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul Divisi Teknis Penyelenggara saat dikonfirmasi BERITA.NEWS, Sabtu (1/6/2024) mengarahkan ke Divisi Sosialisasi dan Parmas.

“Cobaki konfirmasi ke divisi SDM Pak,” singkat Syamsul via WhatsApp.

Sementara, Wamil Nur, Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Bulukumba saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut memilih bungkam.

Wamil Nur hanya membaca pesan konfirmasi WhatsApp namun enggan meresponnya.

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

Sebelumnya, Ahmad mendapat protes dari masyarakat asal Kecamatan Kajang usai dilantik sebagai PPK Pilkada.

Pasalnya Ahmad dinyatakan lolos menjadi anggota PPK padahal ia diduga sebagai mantan narapidana korupsi (Napi).

Sementara dalam aturan undang-undang tidak dibenarkan mantan napi korupsi, pengurus partai politik dan mantan caleg yang masih berstatus anggota parpol.

Atas dasar itu, warga Kecamatan Kajang melayangkan protes dan melaporkan Komisioner KPU Bulukumba ke Bawaslu.

Atas laporan itu, Bawaslu memanggil lima komisioner KPU Bulukumba untuk dimintai klarifikasi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak merekrut anggota partai politik (parpol) atau mantan narapidana sebagai petugas pemilu.

Hal itu ditegaskan oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, ia mengatakan KPU harus taat kepada syarat rekrutmen yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik