Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dianggap Copy Paste, RAPBD 2020 Dikembalikan DPRD Bantaeng

badge-check

					Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng. (BERITA.NEWS/Saharuddin). Perbesar

Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

BERITA.NEWS, Bantaeng – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng dikembalikan oleh Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pengembalian RAPBD karena dianggap ada kesalahan dalam dokumen tersebut.

Surat pengembalian yang tertanggal 11 November 2019 ini dengan perihal, Penyampaian pengembalian Dokumen RAPBD T.A 2020 dan ditanda tangani oleh wakil Ketua I DPRD Bantaeng, Haji Irianto.

Politisi Partai  Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan kalau dokumen tersebut dikembalikan karena dianggap Copy paste dari rancangan tahun sebelumnya.

“Kami kembalikan itu karena RAPBD Copy Paste” ucapnya saat dihuhungi lewar Via WhatsApp, Sabtu (16/11/2019).

Padahal RAPBD tersebut belum dibahas sama sekali oleh pihak DPRD. “RAPBD  Copy Paste, ini menandakan tahun 2018  itu baru sampulnya belum kita bedah isinya” jelasnya

Baca Juga :  Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

Diketahui bahwa RAPBD diserahkan pemkab Bantaeng   dibulan September 2019 lalu ke anggota DPRD periode 2014-2019 yang saat ini masa jabatannya telah berakhir. 

Diketahui pula bahwa dalam disampul RAPBD tersehut memang ada yang teetuliskan tahun 2018.
Dan atas dasar inilah anggota DPRD menolak RAPBD tersebut yang dimana nantinya ini akan berakibat mandeknya  kegiatan yang akan dilakukan di Kabupaten.

Dan bukan hanya itu, termasuk  para ASN juga akan terancam tidak akan menerima gaji selama enam bulan lamanya, jika RAPBD ini tidak dilakukan pembahasan dan penetapan ditahun 2019 ini.

  • Saharuddin

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rutan Barru Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Budidaya Mujair dan Peternakan Ayam

30 April 2026 - 16:01 WITA

Polres Maros Turunkan 300 Personel Kawal Aksi Buruh

30 April 2026 - 13:29 WITA

Pengamanan May Day Diperketat, Polres Maros Siapkan Ini

29 April 2026 - 09:32 WITA

PAN Sinjai Ambil Langkah Mengejutkan, Alvian Disiapkan Gantikan Posisi Kamrianto di DPRD

28 April 2026 - 19:25 WITA

dprd-sinjai

Dipecat Partai! Nasib Kamrianto di DPRD Sinjai di Ujung Tanduk, Harta Kekayaannya Terkuak

27 April 2026 - 21:10 WITA

kamrianto
Trending di Politik