BERITA.NEWS, Sinjai – Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Kabupaten Sinjai. Indeks keterbukaan informasi publik mengalami lonjakan signifikan. Namun di balik capaian tersebut, terungkap fakta yang cukup mengejutkan!
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Pemkab Sinjai menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik sekaligus penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang berlangsung di Gedung Command Center, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (27/4/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Dr. Mansyur, serta Kepala Bidang Humas dan IKP, Ika Maya Sari.
Dalam pemaparannya, Dr. Mansyur mengungkapkan bahwa indeks keterbukaan informasi Kabupaten Sinjai mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dari 70,40 pada tahun 2024 menjadi 78,9 di tahun 2025 dengan kategori “Cukup Informatif”.
“Ini capaian yang sangat menggembirakan. Tapi kita tidak boleh puas. Justru ini jadi tantangan untuk terus meningkat,” ungkapnya.
Namun, di balik angka yang meningkat, Sekda Andi Jefrianto justru menyoroti adanya persoalan serius di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat kesenjangan kualitas pelayanan informasi, terutama di tingkat bawah. Hal ini dinilai bisa merusak citra pemerintah jika tidak segera dibenahi.
“Jangan hanya angka yang naik, tapi praktik di lapangan masih belum maksimal. Ini yang harus kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Bahkan, Sekda secara tegas meminta para camat untuk tidak tinggal diam. Ia menginstruksikan agar pengawasan dilakukan secara langsung hingga ke desa dan kelurahan, tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
Menurutnya, desa dan kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan publik. Jika di level ini tidak transparan, maka kepercayaan masyarakat bisa tergerus.
Tak hanya itu, seluruh Kepala Desa dan Lurah juga diminta untuk lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mulai dari penggunaan papan informasi hingga pemanfaatan media sosial harus dioptimalkan.
“Tidak boleh ada lagi informasi yang ditutup-tutupi. Semua harus terbuka, cepat, dan mudah diakses masyarakat,” tegasnya lagi.
Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi yang tertib serta pelayanan informasi yang responsif dan tidak berbelit-belit.
Langkah ini diharapkan mampu membawa Sinjai menjadi daerah yang benar-benar transparan dan siap menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2026 dengan hasil yang lebih baik.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para camat, lurah, serta kepala desa yang mengikuti secara virtual bersama admin OPD terkait.
Penulis: Thatang
![]()





























