Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Palopo-Luwu

Damkar Luwu Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

badge-check

					Damkar Luwu Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Perbesar

BERITA.NEWS, Luwu – Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang dirangkaikan dengan pembekalan Relawan Damkar di Aula Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Selasa (30/3/2021).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Akhyar Kasim.

Dalam membacakan sambutan Bupati Luwu, Akhyar Kasim mengatakan keberadaan petugas pemadam kebakaran di tengah masyarakat telah banyak memberikan manfaat dan sumbangsih, utamanya dalam hal kesiapsiagaan pencegahan dan pengendalian terhadap bencana kebakaran maupun lainnya.

“Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, maka diperlukan regulasi melalui Perda maupun Perbup untuk mencapai standar pelayanan minimal pada sub urusan kebakaran,” kata Akhyar Kasim.

Terbitnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Perbup Luwu Nomor 145 tahun 2020 tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran serta Perbup Nomor 147 tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, diharapkan kepada setiap pemilik objek bangunan, baik milik pemerintah maupun swasta dapat dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran.

“Tujuan sosialisasi ini adalah seluruh bangunan baik instansi pemerintah maupun swasta wajib memiliki sistem proteksi kebakaran aktif yaitu sistem perlindungan terhadap kebakaran dengan menggunakan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis maupun manual, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Sistem Deteksi Alarm Kebakaran, Detektor Panas, Detektor Asap, Detektor Gas, Detektor Nyala Api dan Detektor Kamera,” jelas Akhyar.

Sedangkan sistem proteksi kebakaran pasif adalah konstruksi bangunan gedung yang bahan material dan komponennya dari aspek arsitektur dan struktur dapat melindungi penghuninya dari kerusakan fisik saat terjadi kebakaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Luwu, Yermia Maya melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 30 Maret sampai dengan 1 April 2021 yang diikuti oleh peserta dari 22 kecamatan dan 227 desa.

“Semoga dengan terlaksananya sosialisasi ini, maka para camat, kepala desa dan lurah dapat mensosialisasikannya kembali kepada masyarakat, baik secara formal maupun informal,” ucap Yermia Maya.

  • MUH ASRI

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Gaungkan Zero Halinar, Barang Sitaan Dimusnahkan Tanpa Sisa

20 April 2026 - 13:17 WITA

Rutan Masamba Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati HBP ke-62

8 April 2026 - 11:30 WITA

bersih-bersih

Razia Besar di Lapas Palopo, Barang Terlarang Disita, Tapi Ada yang Nihil

7 April 2026 - 15:49 WITA

razia

Rutan Masamba Gelar Tes Urine dan Penggeledahan Gabungan, Seluruh WBP Negatif Narkoba

7 April 2026 - 08:00 WITA

tes urine

Tak Disangka! Ratusan Petugas & WBP Lapas Palopo Jalani Tes Narkoba, Ini Hasilnya

6 April 2026 - 22:21 WITA

tes urine
Trending di Palopo-Luwu