Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Cegah Corona, Bupati Gowa Liburkan Sekolah Hingga 14 Hari Kedepan

badge-check

					Cegah Corona, Bupati Gowa Liburkan Sekolah Hingga 14 Hari Kedepan Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Terhitung sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020, proses belajar mengajar di Kabupaten Gowa ditiadakan, baik itu TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs.

Hal tersebut tercantum dalam surat edaran yang ditanda tangani langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Hal ini sebagai upaya
mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.

Surat edaran yang dikeluarkannya kata Bupati Adnan merupakan tindak lanjut Surat Edaran dari Pemerintah Pusat. Seperti surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah.

“Kita baru mendapatkan surat edaran dari Mendikbud pada minggu malam, sehingga sejak Senin kemarin saya sudah menandatangani Surat Edaran untuk meliburkan semua sekolah mulai dari SD SMP kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Provinsi untuk SMA juga dilakukan libur mulai besok hingga 14 hari kedepan,” kata Bupati Adnan. Selasa 17 Maret 2020.

Berikut isi Surat Edaran Bupati Gowa

  1. Pimpinan Satuan Perangkat Daerah SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa agar mengatur jadwal bergilir Aparatur Sipil Negara ASN masing-masing untuk berkantor setiap hari maksimal lima (5) orang dan sisanya menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggal (Work from home) kecuali SKPD yang melaksanakan pelayanan publik langsung seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan Semacamnya.
  2. Mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Organisasi Masyarakat/Swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.
  3. Meliburkan sementara proses belajar mengajar di sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs dalam lingkup Kabupaten Gowa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari, mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.
  4. Meniadakan sementara Upacara Hari Kedisiplinan ASN dan Hari-hari Besar Nasional serta Apel Pagi.
  5. Menjaga kebersihan tempat-tempat umum dan tempat Ibadah.
  6. Menjaga lingkungan tetap higienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta menyiapkan hand sanitizer pada tiap-tiap ruangan.
  7. Melakukan upaya peningkatan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan/suplemen yang baik.
  8. Mengurangi aktivitas di luar rumah bila mana tidak terlalu mendesak (urgent).
  9. Mengurangi kontak/bersalaman dengan orang/Keluarga terutama yang baru tiba dari luar negeri dan segera ke rumah sakit/klinik/pusat layanan kesehatan bila mendapati keluarga yang mengalami gejala gangguan kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai orang dalam pantauan.
  10. Tidak menimbulkan kepanikan dengan menyebarluaskan informasi menyesatkan (Hoax) atau pun menimbun komoditas yang dibutuhkan warga sehingga memicu inflasi dan spekulasi.
  • Putri

Loading

Comments

Baca Juga :  Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos
Baca Lainnya

Pengamanan May Day Diperketat, Polres Maros Siapkan Ini

29 April 2026 - 09:32 WITA

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

27 April 2026 - 17:40 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Trending di Daerah