Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Palopo-Luwu

Bupati Luwu Serahkan Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD

badge-check

					Bupati Luwu Dr H Basmin Mattayang. Perbesar

Bupati Luwu Dr H Basmin Mattayang.

BERITA.NEWS, Luwu – Bupati Luwu Dr H Basmin Mattayang menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Kuangan Daerah kepada Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali yang disaksikan oleh para anggota DPRD dalam sebuah rapat paripurna di ruang sidang kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Rabu (15/9/2021).

Dalam pidato pengantarnya, Bupati menerangkan bahwa ranperda ini disusun berdasarkan ketentuan pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang memerintahkan untuk membentuk peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Latar belakang disusunnya peraturan daerah ini untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah nomor 12 tahun 2018 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah berdasarkan indentifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaan selama ini. Selain pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah merupakan proses yang terkait dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang juga sudah banyak mengalami perubahan, sehingga peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan ini disusun dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan yang ada,” kata Basmin Mattayang.

Menurut Bupati, pada tahun 2021, Pemkab Luwu dihadapkan pada 3 (tiga) regulasi strategi yang harus dilaksanakan.

Pertama, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah Terhadap Penyusunan RAPBD tahun 2021.

Dan ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ketiga peraturan tersebut tentunya akan sangat berdampak pada proses penyusunan APBD tahun anggaran 2022, baik dari sisi waktu pembahasan, maupun substansi dari APBD itu sendiri,” katanya.

Pada kesempatan itu pula, Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali juga menyerahkan Ranperda Inisiatif DPRD kepada Bupati Luwu. Ranperda Inisiatif DPRD terkait Sejarah Singkat Belopa Sebagai Ibukota Kabupaten Luwu.

  • Muh Asri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Gaungkan Zero Halinar, Barang Sitaan Dimusnahkan Tanpa Sisa

20 April 2026 - 13:17 WITA

Rutan Masamba Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati HBP ke-62

8 April 2026 - 11:30 WITA

bersih-bersih

Razia Besar di Lapas Palopo, Barang Terlarang Disita, Tapi Ada yang Nihil

7 April 2026 - 15:49 WITA

razia

Rutan Masamba Gelar Tes Urine dan Penggeledahan Gabungan, Seluruh WBP Negatif Narkoba

7 April 2026 - 08:00 WITA

tes urine

Tak Disangka! Ratusan Petugas & WBP Lapas Palopo Jalani Tes Narkoba, Ini Hasilnya

6 April 2026 - 22:21 WITA

tes urine
Trending di Palopo-Luwu