BERITA.NEWS, Luwu – Bupati Luwu Dr H Basmin Mattayang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/005/BKPSDM/I/2021 tentang upaya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu tertanggal 6 Januari 2021.
Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini berdasarkan pengamatan peningkatan penyebaran COVlD-19.

Surat Edaran itu intinya mewajibkan ASN menerapkan protokol kesehatan (prokes), baik di rumah, tempat kerja, maupun di tempat-tempat umum lainnya.
Hingga Rabu (6/1) tercatat jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 286 kasus, sehingga untuk mencegah penyebaran COVlD-19 khususnya di lingkungan perkantoran Pemkab Luwu, maka bupati mengeluarkan surat edaran.
Ada 4 poin penting dalam surat edaran Bupati Luwu, yakni:
(1). Kepala OPD/Unit Kerja agar mengimbau seluruh ASN maupun Tenaga Honorer untuk tetap menjaga pola hidup sehat/kebersihan di lingkungan rumah, kantor dan tempat-tempat umum lainnya, serta mengintruksikan agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan.
(2). Semua OPD/Unit Kerja menyediakan thermoscan, hand sanitizer dan masker di lingkungan kantor/unit kerja masing-masing.
(3). Bagi OPD/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung untuk memperhatikan physical distancing (jaga jarak aman) sebagai salah satu upaya menekan penyebaran virus COVID-19.
(4). Hal yang berkaitan dengan kehadiran, maka seluruh ASN dan Tenaga Honorer untuk sementara tidak menggunakan absen elektronik/fingerprint dan sebagai gantinya kehadiran dicatat dengan penggunaan absen manual.
Rekap absen manual agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setelah berakhirnya larangan pengunaan absen elektronik/fingerprint.
Larangan penggunaan fingerprint berlaku selama 14 hari kalender sejak tanggal 7 sampai dengan 20 Januari 2021 atau berdasarkan hasil evaluasi kembali sesuai pengamatan perkembangan COVlD-19.
- MUH. ASRI
![]()





























