BERITA.NEWS, Jakarta – Hasyim Asy’ari tak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI usai dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Hasyim Asy’ari terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan inisial CAT yang tak lain juga anggota penyelenggara pemilu.

CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang dibentuk KPU yang bertugas di negara Belanda.
Hasyim Asy’ari secara resmi diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh DKPP pada 3 Juli 2024.
Ia terbukti atas kasus pelanggaran etik dan kesusilaan yang melibatkan anggota PPLN Belanda inisial CAT.
Dari hasil pemeriksaan DKPP, Hasyim Asy’ari terbukti bersalah dan melanggar kode etik yang berlaku untuk para penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum.
“Pemberhentian terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/72024).
Dalam sidang DKPP terbongkar janji manis Hasyim Asy’ari kepada CAT PPLN di Belanda.
Mulai dari Hasyim menjanjikan uang Rp4 miliar hingga akan menikahi korban CAT.
Bahkan dalam putusan tersebut, Hasyim membuat surat pernyataan kepada korban CAT.
Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban CAT.
Memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp30 juta setiap bulan.
Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.
Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari sudah menjabat sebagai anggota sejak tahun 2016.
Kemudian pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027.
Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 12 April 2022 bersamaan dengan Bawaslu RI.
Lantas berapa gaji Hasyim Asy’ari saat menjabat sebagai Ketua KPU RI?
Berikut Berita.News ulas yang dirangkum dari berbagai sumber:
Gaji dan tunjangan yang didapat Hasyim ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU.
PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016 lalu.
Pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan besaran uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagai berikut:
Ketua KPU RI sebesar Rp43.110.000, dan anggota Rp39.985.000.
Jadi, jika ditotal Gaji Ketua KPU RI dalam setahun sebesar Rp517.320.000 belum termasuk THR Rp24.134.000 dan Gaji ke- 13 Rp24.134.000.
Adapun yang lainnya, Ketua KPU RI mendapatan fasilitas tambahan berupa:
1. Biaya Perjalanan Dinas
2. Rumah Dinas
3. Kendaraan Dinas
4. Perlindungan Keamanan
5. Jaminan Kesehatan sesuai peraturan perundang undangan.
Hal itu diterangkan dalam PP Pasal 5 ayat 1 dan 3. “Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam bunyi Pasal 5 ayat (3).
Penulis: Syarif
![]()





























