Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Budi Hastuti Sosialisasikan Perda tentang Bantuan Hukum ke Konstituen

badge-check

					Budi Hastuti Sosialisasikan Perda tentang Bantuan Hukum ke Konstituen Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hatuti menggelar tatap muka dengan konstituen. Agendanya, sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum terkait Perda nomor 7/2015 tentang bantuan hukum, di Hotel Traveler, Minggu (6/12/2020).

Kata Budi, sosialisasi tentang regulasi ini sangat penting untuk masyarakat. Sebab, masih banyak warga yang belum tahu bahkan memahami soal Perda 7/2015 tentang bantuan hukum. Sehingga, dirinya berharap agar bisa memahami Perda bantuan hukum ini.

“Kenapa saya angkat Perda ini, agar masyarakat tahu bahwa warga Indonesia semua sama dimata Hukum. Tidak hanya itu, warga berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah secara gratis,” ucap Budi Hastuti.

Sambung legislator fraksi Gerindra Kota Makassar ini, pihaknya akan intens mengawal apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, utamanya di dapil lima meliputi Tamalate, Mariso dan Mamajang.

Baca Juga :  Pengamanan May Day Diperketat, Polres Maros Siapkan Ini

“Masyarakat tidak tahu dimana mengadu saat mendapat masalah, ditambah tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Padahalkan ada pendampingan hukum gratis nah itu pentingnya sosialisasi Bantuan Hukum ini,” katanya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Pice J Hali mengatakan, masyarakat tidak mampu berhak mendapat perlindungan hukum dari Pemerintah. Itu, substansi adanya Perda tentang Bantuan Hukum ini.

“Tentu Perda ini punya landasan hukum, seperti undang-undang hak asasi dan bantuan hukum serta uu advokat,” tegas Pice J Hali.

Jika dilihat dari sejarah bantuan hukum, kata Pice, gerakan advokasi bantuan hukum yang dilakukan salah satu tokoh nasional, Adnan Buyung Nasution. Beliau menggagas lahirnya lembaga bantuan hukum yang dikenal YLBH Indonesia.

“Gerakan ini berkembang ke daerah. Misalnya di Makassar ada LBH Makassar. Tujuannya sama dengan Perda bantuan hukum ini, dimana memastikan setiap warga negara harus dibela hak-hak hukumnya,” tandasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Aksi Buruh Dikawal Humanis, Kapolres Maros Utamakan Dialog dan Pelayanan

1 Mei 2026 - 13:46 WITA

May Day 2026, Munafri-Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja

1 Mei 2026 - 10:53 WITA

Hari Buruh, Polda Sulsel Turunkan 2181 Personel Gabungan

30 April 2026 - 19:29 WITA

Rutan Barru Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Budidaya Mujair dan Peternakan Ayam

30 April 2026 - 16:01 WITA

Munafri Pastikan Makassar Siap Tuan Rumah MTQ KORPRI 2026, Pembukaan 24 Agustus

30 April 2026 - 14:44 WITA

Trending di Makassar