Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Biar Kasus NA Terang-benderang, LAKSUS Minta KPK Keluarkan Sprindik Baru

badge-check

					Biar Kasus NA Terang-benderang, LAKSUS Minta KPK Keluarkan Sprindik Baru Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara, plus denda Rp500 juta kepada Eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Dengan putusan itu, maka Lembaga Anti Rasuah diharap melakukan pengembangan perkara dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru.

“Dalam fakta persidangan terkuak sejumlah oknum pengusaha yang diduga kuat ikut memberikan uang gratifikasi. Nah, dengan vonis bersalah tiga terdakwa sebelumnya, maka semakin menguatkan posisi KPK untuk menetapkan tersangka baru,” tegas Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel, Muhammad Ansar, Selasa (30/11/2021).

Menurut Ansar, saat ini baru pengusaha Agung Sucipto, yang terbelit. Dan demi azas keadilan dalam hukum, maka sudah sepatutnya KPK menyeret semua pengusaha yang terkuak dalam fakta persidangan memberikan suap.

“Kami menanti babak baru dalam kasus ini. Yang jelas, LAKSUS sangat mengapresiasi KPK jika kasus ini dikembangkan,” tegas Muh Ansar.

Apalagi, kata dia, para oknum pengusaha ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendukung penuh KPK menuntaskan kasus ini sampai ke akar akarnya,” tegas Muhammad Ansar. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal