Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Berminat Jadi PNS? Ini Kementerian dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi

badge-check

					Berminat Jadi PNS? Ini Kementerian dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi Perbesar

BERITA.NEWS, Jakarta – Tunjangan kinerja (tukin) di tiap kementerian memiliki besaran yang beragam. Tentu saja itu menjadi salah satu daya tarik bagi yang ingin mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Lantas, kementerian mana yang tunjangannya paling besar?

Dirangkum Minggu (3/11/2019), seperti dilansir dari detikcom, dalam peraturan presiden (perpres) yang menetapkan tunjangan kinerja di masing-masing lingkungan kementerian, tukin Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan yang terbesar.

Pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan Rp 2.575.000, sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima Rp 46.950.000.

Selanjutnya, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perindustrian memiliki formulasi tunjangan yang sama.

Tukin di kementerian tersebut untuk jabatan terendah adalah Rp 2.531.250, sementara untuk jabatan tertinggi adalah Rp 33.240.000.

Berikutnya ada Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Informasi dan Komunikasi dengan formulasi tunjangan yang sama.

Di kementerian tersebut, terdiri dari 17 kelas jabatan. Kelas jabatan terendah memperoleh tunjangan Rp 1.968.000, sementara kelas jabatan tertinggi menerima tunjangan Rp 26.324.000.

Untuk gaji, mengutip pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dibedakan dari golongannya. Golongan IA (masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800. Berikutnya Golongan IIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200, Golongan IIB (masa kerja 3 tahun) Rp 2.208.400, dan Golongan IIC (masa kerja 3 tahun) Rp 2.301.800.

Terakhir Golongan IIIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400, Golongan IIIB Rp 2.688.500, Golongan IIIC Rp 2.802.300. Besaran gaji ini berlaku di seluruh kementerian/lembaga.

Untuk pendidikan terakhir S3 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIC, S2 sederajat golongan IIIB, S1 sederajat golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, dan SMA sederajat golongan IIA, dan golongan IA untuk lulusan SD.

Pendaftaran lowongan CPNS bakal dibuka mulai 11 November 2019. Ada 68 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 462 Pemerintah Daerah/Kota yang membuka penerimaan CPNS tahun ini.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional