BERITA.NEWS, Takalar – Salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar diduga lakukan pungutan liar (Pungli).
Kades Banggae diduga lakukan Pungli saat salah satu warganya yang ingin membuat Surat Keterangan (Suket) pembuatan Akte Jual beli yang diberatkan harus membayar uang pemulus sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Minggu lalu saya minta diuruskan kepada salah satu Staf Desa Daeng Nyampo. Dia mengatakan harus membayar satu juta disuruh pak Desa. Jadi saya bayar, ” kata sumber kepada BERITA.NEWS yang namanya minta dirahasiakan.
Dia juga menjelaskan dirinya sudah membayar lunas uang Suket kepada staf Desa. Bahkan menurutnya, untuk memperjelas soal pembayaran satu juta tersebut dirinya menghadap ke Kades Banggae.
“Saya menghadap untuk memperjelas apakah betul harus bayar satu juta, pak Desa mengatakan sudah begitu, tapi saya bilang bukan Akte ini pak hanya Surat Keterangan . Selanjutnya disuruh ke kantor Camat pengurusan Akte,” jelasnya.
Kepala Desa Banggae Muhammad Saleh Tata yang dikonfirmasi via seleluarnya membantah dirinya menerima uang pembayaran Surat Keterangan senilai Rp 1 juta rupiah. Sebelumnya dia mengatakan informasi didapatkan dari mana.
“Siapa itu pak, atas nama sapa? saya tidak pernah meminta minta seperti itu,” ucapnya, Kamis (3/10/2019).
- Abdul Kadir
![]()




























