Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Bulukumba

Belum Ada Sosialisasi, Pemilik Kafe di Bulukumba Bingung Aturan Royalti Pemutaran Musik

badge-check

					Kafe The Circle Bulukumba. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Kafe The Circle Bulukumba. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Sejumlah pemilik kafe di Bulukumba mengaku bingung terkait kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik dan lagu di tempat usaha.

Mereka menilai aturan ini belum jelas. Baik dari segi mekanisme, maupun besaran biaya yang harus dibayarkan.

Manager kafe The Circle, Nova Aulia, mengaku baru mendengar aturan tersebut dari sesama pelaku usaha.

Menurutnya, belum pernah ada sosialisasi resmi dari pihak terkait.

“Hingga saat ini kami belum menerima sosialisasi terkait aturan itu,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Untuk sementara, Nova menghentikan pemutaran musik di kafenya.

Baca Juga :  Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

Namun, pertunjukan musik live masih tetap berjalan.

Pemilik kafe Oentoeng Signature, Ihdar, juga menyampaikan kebingungan serupa.

Ia menilai, seharusnya ada sosialisasi dan uji publik sebelum aturan ini diberlakukan.

Ihdar juga mempertanyakan transparansi pendistribusian royalti kepada pemilik lagu.

“Belum jelas lagu apa saja, dan tipe kafe seperti apa yang dikenakan pungutan royalti,” tegasnya.

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Setiap pihak yang memanfaatkan lagu secara komersial wajib membayar royalti.

Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kabid Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, mengaku belum mengetahui mekanisme detail aturan ini.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis terkait hal itu,” katanya.

Pemilik kafe berharap ada sosialisasi yang jelas.

Mereka ingin aturan ini tidak membebani usaha dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

17 April 2026 - 21:19 WITA

mtq

BKAD Turun Tangan! Kendaraan Dinas OPD Pemkab Bulukumba Disisir, Ada yang Hilang?

13 April 2026 - 18:02 WITA

kendaraan-dinas

Sertijab Polres Bulukumba Digelar, 10 Perwira Polres Bulukumba Resmi Berganti

13 April 2026 - 17:47 WITA

sertijab

Eksekusi Dramatis di Ujung Loe Bulukumba, Rumah Dibongkar Pakai Ekskavator

8 April 2026 - 20:33 WITA

sengketa-lahan

Resmi Berlaku! Cara Baru Urus KTP di Bulukumba Bikin Warga Tak Perlu Antre Pagi-Pagi

7 April 2026 - 22:14 WITA

ktp
Trending di Bulukumba