Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Bawaslu Sinjai Warning ASN yang Terlibat Politik Praktis, Sanksi Tegas Menanti

badge-check

					Bawaslu Sinjai Warning ASN yang Terlibat Politik Praktis. (Foto: Ist) Perbesar

Bawaslu Sinjai Warning ASN yang Terlibat Politik Praktis. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Tak hanya ASN, Bawaslu Sinjai juga mewarning Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi yang terlibat politik praktis.

Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin mengatakan, netralitas ASN/ PPPK menjelang pemilu sangat penting. Bawaslu Sinjai terus memaksimalkan upaya pencegahan sampai ke tingkat bawah.

“Jelang Pemilu 2024, kami mengimbau kepada setiap ASN di Sinjai untuk tidak turut dalam berpolitik praktis serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, kami tidak pandang bulu dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Namun karena dengan jumlah personel terbatas, upaya pengawasan atau pencegahan tidak bisa maksimal dilakukan tanpa dukungan partisipasi dari elemen masyarakat, termasuk ASN.

“Jadi kita akan upayakan maksimal dalam bentuk pencegahan, karena ini salah satu tugas Bawaslu dan kita perlu partisipasi dari ASN,” bebernya.

Arsal merinci beberapa jenis pelanggaran, antara lain memasang spanduk/ baliho/ alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu, sosialisasi/ kampanye melalui media sosial.

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN. Dua aturan itu yakni terdapat di Pasal 70 dan j Pasal 71.

“Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” katanya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kata Arsal, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Jangan sampai ikut serta mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dengan foto bersama bakal calon” bebernya.

Dia juga selalu menekankan kepada panwascam kecamatan, agar tetap memantau kegiatan ASN.

Misalnya, meng-like kemudian membagikan foto salah satu calon legislatif dan atau capres-cawapres di media sosial.

“Itu yang biasa sering terjadi kita pantau di media. Salah satu ASN memberikan dukungan, meskipun ASN mempunyai hak pilih,” ungkapnya.

Bawaslu pun memasifkan pencegahan dengan meningkatkan kapasitas SDM. Serta menggelar sosialisasi netralitas ASN untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. ***

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik