BERITA.NEWS, Sinjai — Kebijakan pembatasan aktivitas hingga pukul 22.00 WITA di lingkungan Kampus Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai memicu perdebatan di kalangan mahasiswa.
Aturan yang disebut demi alasan keamanan dan ketertiban itu justru dinilai sebagian mahasiswa sebagai pembatas ruang gerak organisasi dan kreativitas.

Kampus yang selama ini dikenal sebagai pusat intelektualitas yang hidup hampir tanpa henti kini mulai menerapkan aturan jam malam yang lebih ketat.
Aktivitas mahasiswa di area kampus UIAD Sinjai dibatasi hingga pukul 22.00 WITA.
Bagi sebagian mahasiswa, waktu malam justru menjadi momen paling produktif untuk berdiskusi, merancang program kerja organisasi, hingga menyelesaikan berbagai kegiatan akademik maupun non-akademik.
Namun dengan kebijakan baru tersebut, sejumlah aktivitas harus dihentikan lebih awal.
Presiden Mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIAD Sinjai, Mujahid Turaihan, menilai kebijakan ini dapat menghambat kegiatan organisasi mahasiswa.
Menurutnya, sebagian besar mahasiswa aktif berorganisasi hanya memiliki waktu luang pada malam hari karena aktivitas perkuliahan berlangsung pada siang hari.
“Pembatasan jam malam ini sangat menghambat arah gerak mahasiswa dalam menjalankan kegiatan organisasi di malam hari. Banyak mahasiswa aktif yang hanya bisa berkegiatan setelah aktivitas kuliah selesai,” ujar Mujahid, Senin (9/3/2026).
Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kegiatan riset dan kreativitas mahasiswa yang sering membutuhkan waktu fleksibel.
“Banyak riset dan karya kreativitas membutuhkan durasi panjang. Jika keamanan menjadi alasan, memaksa mahasiswa berkegiatan di luar kampus justru bisa lebih berbahaya dibandingkan tetap berada di dalam area kampus yang terjaga,” katanya.
Selain itu, Mujahid juga menyinggung adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan tersebut.
Ia mencontohkan kegiatan Baitul Arqam Struktural yang disebut berlangsung hingga melewati pukul 22.00 WITA.
“Kampus seharusnya menjadi laboratorium peradaban, bukan penjara dengan jadwal yang kaku. Membatasi akses fasilitas kampus sama saja dengan memutus urat nadi produktivitas mahasiswa,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Rektor III UIAD Sinjai, Muhlis, menjelaskan bahwa pembatasan aktivitas hingga pukul 22.00 WITA memang diberlakukan di lingkungan kampus.
Namun, menurutnya, kegiatan yang berlangsung di atas pukul 22.00 masih dimungkinkan selama mendapat izin dari pimpinan universitas atau pimpinan fakultas terkait.
“Batas aktivitas mahasiswa di lingkungan kampus sampai pukul 22.00 WITA. Untuk pelaksanaan kegiatan di atas jam tersebut harus mendapat izin pimpinan universitas atau pimpinan fakultas yang bersangkutan,” jelas Muhlis kepada Berita.News, Selasa malam (10/3/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak penyelenggara kegiatan juga harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan kebersihan lingkungan kampus.
Selain itu, penggunaan sound system atau pengeras suara tetap dibatasi hingga pukul 22.00 WITA.
“Lokasi kampus kita berada di sekitar pemukiman warga, sehingga penggunaan pengeras suara dibatasi agar tidak mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.
Meski demikian, perdebatan terkait kebijakan jam malam di lingkungan kampus UIAD Sinjai masih terus bergulir.
Mahasiswa berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi agar tidak menghambat aktivitas akademik maupun organisasi yang menjadi bagian penting dari kehidupan kampus.
![]()





























