Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Atasi Kebocoran Data Pribadi, Diskominfo Makassar Hadirkan Cyber Security Strategy

badge-check

					Atasi Kebocoran Data Pribadi, Diskominfo Makassar Hadirkan Cyber Security Strategy Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Badan Keahlian DPR RI intens melibatkan stakeholder untuk mendapatkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Tahun ini, RUU tersebut masuk prioritas program legislasi nasional untuk disahkan menjadi undang-undang.

Untuk itu, tim dari Badan Keahlian DPR RI meminta sejumlah masukan terkait masalah perlindungan data pribadi yang kerap muncul di tengah terjadi masyarakat, termasuk sejumlah usulan yang dianggap penting diakomodir dalam menjawab persoalan perlindungan data pribadi di era digital saat ini.

Hal itu mereka lakukan saat bertandang di Makassar War Room, Balaikota Makassar, Rabu (10/4/2019) siang.

“RUU ini sangat penting untuk menjawab keresahan publik terkait penyalahgunaan data pribadi di era internet saat ini. Makanya kami mendatangi berbagai stakholder seperti Dinas Kominfo Makassar untuk mendengar langsung masukan dan pendapat terhadap rancangan ini,” ujar salah satu anggota Badan Keahlian DPR RI, Lidya Suryani Widayati.

Menurut Lidya, banyak draft yang saat ini masih menjadi perdebatan, termasuk definisi dan batasan tentang data pribadi itu sendiri.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Makassar, Denny Hidayat mengusulkan agar RUU yang dimaksud bisa mengakomodir hadirnya cyber security strategy yang menjadi rujukan bersama di Indonesia.

Baca Juga :  Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

“Ini semacam proteksi perlindungan dunia maya dari sumber-sumber yang dianggap berbahaya, apalagi scope-nya sudah lintas negara. Kebocoran data pribadi bisa menjadi sangat sensitif dan memiliki implikasi domestik dan internasional jika tidak dibuatkan regulasi yang memadai,” ujar Denny Hidayat.

Menurut Denny, setiap detik jutaan data pribadi diunggah oleh masyarakat ke berbagai penyedia layanan digital.

Namun sejauh ini belum ada regulasi yang menjamin data-data pribadi tidak mengalami kebocoran atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Contoh sederhana saja, hampir setiap hari kita dihubungi oleh pihak-pihak tertentu yang menawarkan layanan asuransi dan sejenisnya. Pertanyaannya, dari mana mereka mendapatkan nomor telepon kita. Bisa saja data kita sudah diperjual belikan di luar sana,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian, Abram Lululangi menyampaikan pentingnya dibentuk sebuah otoritas yang khusus bertanggung jawab penuh mengawal pelaksanaan undang-undang baru ini.

“Hampir semua negara bersoal dengan masalah ini. Hadirnya revolusi digital mengharuskan para pengambil kebijakan untuk menyusun ulang berbagai regulasi yang sudah tidak kompatibel lagi dengan perkembangan zaman,” ujar Abram Lululangi.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Trending di News