Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Anies: Kasihan Karyawan Kalau Pimpinan Memaksa Masuk saat PPKM Darurat

badge-check

					Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pemantauan ke posko-posko penyekatan menuju dan keluar Jakarta bersama Pangdam Jaya, Mayjen Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Minggu. (ANTARA/HO Pemprov DKI Jakarta) Perbesar

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pemantauan ke posko-posko penyekatan menuju dan keluar Jakarta bersama Pangdam Jaya, Mayjen Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Minggu. (ANTARA/HO Pemprov DKI Jakarta)

BERITA.NEWS, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan para pimpinan perusahaan sektor non esensial dan kritikal untuk bersimpati dan berempati kepada karyawannya dengan tidak memaksa harus bekerja di kantor saat PPKM Darurat.

Anies mengajak semua pihak termasuk para pemilik perusahaan agar patuh terhadap aturan 100 persen kerja dari rumah (WFH) bagi perusahaan non esensial dan kritikal saat PPKM Darurat. Hal itu demi menyelamatkan bangsa.

“Ini (PPKM Darurat) kan untuk menyelamatkan, jadi mari kita ikut jadi bagian penyelamatan. Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial apalagi kritikal,” kata Anies di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Anies menyatakan bagi karyawan dari perusahaan sektor non esensial dan kritikal, namun dipaksa masuk ke kantor selama PPKM Darurat melapor melalui aplikasi JAKI atau “Jakarta Kini” yang membuka laporan hingga informasi bagi warga.

Setelah laporannya masuk, Anies berjanji langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk padahal tengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.

“Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak,” kata Anies.

Anies menyatakan mestinya setiap perusahaan menaati keputusan pemerintah selama PPKM Darurat ini. Terlebih hanya sektor esensial dan kritikal yang memang diizinkan tetap berkegiatan di kantor saat masa pembatasan dilakukan.

“Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga,” kata dia.

Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.

Meski begitu per hari Senin ini, lalu lintas keluar-masuk Jakarta justru padat. Hal ini diperkirakan karena banyak perkantoran yang tetap memaksakan karyawannya bekerja dari kantor.

Sementara dalam aturan PPKM Darurat mewajibkan perusahaan non esensial untuk WFH 100 persen hingga penutupan mal.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro