Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

ACC Dukung Kejati Bongkar Kasus Bagi-bagi Proyek di Pemprov

badge-check

					ACC Dukung Kejati Bongkar Kasus Bagi-bagi Proyek di Pemprov Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Kasus dugaan bagi-bagi proyek terus mendapat perhatian masyarakat, termasuk dari Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi.

ACC mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sulsel mengusut dugaan bagi-bagi paket proyek, di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.

Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib menegaskan, pengadaan proyek mesti dilaksanakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Seperti yang diatur dalam mekanisme pengadaan barang jasa, Pepres No.16 tahun 2018. Serta aturan teknis lainnya yang, dikeluarkan oleh LKPP terkait Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

“Setiap pengadaan proyek harus sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Abdul Muthalib, Minggu (30/6).

Adapun penerapannya di tingkat ULP Pemda/Pemrov, menurut Muthalib, mesti dilakukan secara terbuka atau melalui lelang secara elrktronik. Namun terkadang lelang electronik, kata Muthalib juga tidak menjamin prosesnya dapat berjalan secara jujur.

“Karena terkadang masih ada modus memenangkan pihak tertentu, dengan modus yang bermacam macam,” cetusnya.

Ia menyebut salah satunya adalah membuat persyaratan khusus, yang hanya dimiliki pihak yang akan dimenangkan dalam proyek tersebut. Terkait hal tersebut Muthalib juga mendukung upaya Kejati Sulsel, yang kini tengah mengusut dan membongkar. “Kita dukung langkah Kejati,” tegasnya.

Muthalib menduga jika skenario bagi-bagi proyek terjadi, maka jelas itu tindakan korupsi. Bisa dalam bentuk suap, penggelapan jabatan, fraud/perbuatan curang (jenis-jenis korupsi menurut Undang-undang korupsi).

Sebelumnya Asisten bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Fentje F Loway, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang terkait jatah bagi-bagi paket proyek tersebut.

“Inilah yang masih terus didalami oleh tim,” tegasnya. Mereka yang tengah diperiksa antara lain pihak Pokja I, SKPD dari Dinas Bina Marga, rekanan pemenang lelang. Dari seluruh pihak yang telah diklarifikasi, mengaku tidak tahu menahu soal adanya pencatutan nama pejabat Kejaksaan di salah satu paket proyek tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

26 April 2026 - 12:20 WITA

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Trending di News