BERITA.NEWS, Sinjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Sinjai pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Pada pengumuman tersebut dengan No. 746/PL.01.4-Pu/7307/2023 ini ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Naim.
Pengumuman ini berdasarkan Pasal 70 Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hanya saja dari file DCS yang diunduh BERITA.NEWS di salah satu media online yang memuat pengumuman tersebut, terdapat beberapa kesalahan pemuatan pada DCS tersebut.
Seperti DCS Partai Demokrat yang ditulis 2 kali. Kemudian DCS partai nomor 13 yakni PBB, terdapat penulisan ganda khususnya Dapil 2, 3, dan 4. Penulisan ganda ini berada persis di atas lambang Partai Demokrat.
Anggota KPU Sinjai, Awaluddin, yang membidangi kegiatan ini membantah pihaknya yang salah ketik saat membuat DCS. Ia mengaku KPU Sinjai hati-hati dalam menyusun DCS sebelum diumumkan.
“Media (yang memuat) yang salah input. Karena cocokji (file) yang dikirimkanki,” tulis Awaluddin, Sabtu (19/8/2023) malam.
Ia mengaku segera berkoordinasi kepada media yang memuat pengumuman DCS tersebut. “Iyye sementara saya hubungi ini (media yang memuat),” ujarnya.
Awaluddin mengaku pihak KPU Sinjai hanya memberikan file DCS untuk diterbitkan di salah satu media cetak.
“Aturannya sekarangpengumuman DCS harus di media cetak,” pungkasnya. Awaluddin berharap DCS yang terbit di media cetak tidak salah.
- Thatang
Comment