Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

4 Parpol di Bulukumba Tak Lakukan Perbaikan Dokumen, Bagaimana Nasib Bacalegnya

badge-check

					251 Bakal Caleg di Bulukumba Tidak Memenuhi Syarat. (Foto: BERITA.NEWS/ Thatang) Perbesar

251 Bakal Caleg di Bulukumba Tidak Memenuhi Syarat. (Foto: BERITA.NEWS/ Thatang)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Batas waktu pencermatan dan perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berakhir.

KPU memberikan waktu perbaikan dokumen Bacaleg TMS sejak tanggal 6-11 Agustus hingga pukul 23.59 WITA.

Sama halnya di KPU Kabupaten Bulukumba. Sebelumnya, sebanyak 251 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sehingga diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.

Namun, hingga batas waktu yang telah diberikan berakhir, masih ada Partai Politik (Parpol) yang tidak melakukan perbaikan dokumen Bacalegnya.

“Ada 4 Parpol yang tidak melakukan perbaikan dokumen Bacalegnya,” kata Syamsul Koordinator Divisi Teknis KPU Bulukumba.

Keempat Parpol yang dimaksud Syamsul yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“PSI dan Partai Garuda semua Bacalegnya TMS, PKN masih ada yang TMS dan PPP semua sudah memenuhi syarat,” sebut Syamsul.

Syamsul menegaskan Bacaleg atau Parpol yang tidak melakukan perbaikan hingga masa pencermatan berkakhir maka itu tidak lagi dimasukkan namanya dalam penyusunan Daftar Caleg Sementara hingga penetapan DCS.

“Bacaleg yang status TMS hingga berakhir masa perbaikan dan pencermatan DCS tidak lagi dimasukkan saat penyusunan DCS hingga penetapannya,” tegasnya. ***

Loading

Comments

Baca Lainnya

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou

Ricuh Muktamar PPP! Ketua DPC Simeulue Buka Suara, Tetap Kompak Dukung H. Mardiono

29 September 2025 - 08:21 WITA

Muktamar
Trending di Politik