4 Parpol di Bulukumba Tak Lakukan Perbaikan Dokumen, Bagaimana Nasib Bacalegnya

bacaleg

251 Bakal Caleg di Bulukumba Tidak Memenuhi Syarat. (Foto: BERITA.NEWS/ Thatang)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Batas waktu pencermatan dan perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berakhir.

KPU memberikan waktu perbaikan dokumen Bacaleg TMS sejak tanggal 6-11 Agustus hingga pukul 23.59 WITA.

Sama halnya di KPU Kabupaten Bulukumba. Sebelumnya, sebanyak 251 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sehingga diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.

Namun, hingga batas waktu yang telah diberikan berakhir, masih ada Partai Politik (Parpol) yang tidak melakukan perbaikan dokumen Bacalegnya.

“Ada 4 Parpol yang tidak melakukan perbaikan dokumen Bacalegnya,” kata Syamsul Koordinator Divisi Teknis KPU Bulukumba.

Keempat Parpol yang dimaksud Syamsul yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“PSI dan Partai Garuda semua Bacalegnya TMS, PKN masih ada yang TMS dan PPP semua sudah memenuhi syarat,” sebut Syamsul.

Syamsul menegaskan Bacaleg atau Parpol yang tidak melakukan perbaikan hingga masa pencermatan berkakhir maka itu tidak lagi dimasukkan namanya dalam penyusunan Daftar Caleg Sementara hingga penetapan DCS.

“Bacaleg yang status TMS hingga berakhir masa perbaikan dan pencermatan DCS tidak lagi dimasukkan saat penyusunan DCS hingga penetapannya,” tegasnya. ***

Comment