Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Kamrianto Berstatus Tersangka Narkoba, PAN Sinjai Tunggu Keputusan Pimpinan

badge-check

					Ketua DPD II PAN Sinjai Mappahakkang dan Anggota DPRD Sinjai Kamrianto. (Foto: BERITA.NEWS/ Kolase) Perbesar

Ketua DPD II PAN Sinjai Mappahakkang dan Anggota DPRD Sinjai Kamrianto. (Foto: BERITA.NEWS/ Kolase)

BERITA.NEWS, Sinjai – Pasca penetapan tersangka dua oknum anggota DPRD Sinjai yang tertangkap Timsus Res Narkoba Polda Sulsel akhirnya masing-masing pimpinan partai akan bertindak.

Dua oknum anggota DPRD Sinjai tersebut yakni Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar dan Kamrianto dari Fraksi PAN. Mereka terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua oknum anggota DPRD Sinjai tersebut telah terbukti mengkonsumsi sabu usai Dit Res Narkoba Polda Sulsel melakukan tes urine dan keduanya dinyatakan positif.

Hal tersebut membuat Ketua DPD II Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Sulawesi Selatan, Mappahakkang tidak tinggal diam.

Pengurus DPD II PAN Sinjai menyesalkan hal itu terjadi. Menurutnya mencoreng nama baik partai dan nama lembaga negara yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

DPD II PAN Sinjai mengaku akan segera bertindak dengan mengirim surat ke pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Kami segera laporkan ke DPP PAN statusnya sebagai tersangka,” kata Mappahakkang, kepada awak media Minggu (6/8/2023) kemarin.

Terkait dengan hasil, Mappahakkang mengaku tetap menunggu keputusan dari pimpinan (DPD I dan DPP), apakah pemberhentian sekaligus Pergantian Antar Waktu.

“Nanti pertimbangan dari pimpinan apakah pemberhentian sekaligus Pergantian Antar Waktu (PAW) kita tunggu saja hasilnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Mappahakkang menegaskan, jika Kamrianto terbukti dan ditetapkan tersangka karena narkoba maka akan tamat perjalanan politiknya di PAN.

Diberitakan sebelumnya, Kamrianto ditangkap bersama rekan kerjanya, Anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu oleh Timsus Res Narkoba Polda Sulsel pada Senin (31/7/2023) lalu.

Dari hasil gelar perkara, keduanya mengakui perbutannya dan terbukti positif narkoba jenis sabu. Meski demikian, dari hasil gelar perkara, pihak Polda Sulsel menyimpulkan untuk dilakukan rehab di BNNP.

“Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy, Sabtu (5/8/2023).

Loading

Comments

Baca Lainnya

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou

Ricuh Muktamar PPP! Ketua DPC Simeulue Buka Suara, Tetap Kompak Dukung H. Mardiono

29 September 2025 - 08:21 WITA

Muktamar
Trending di Politik