Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Sekprov Sulsel Minta Ombudsman Lebih Tajam Mengawal Aduan Masyarakat

badge-check

					Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani (Ist) Perbesar

Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani (Ist)

BERITA.NEWS,Makassar-Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani meminta dan mengingatkan Lembaga Ombudsman serius mengawal pengaduan masyarakat.

Hayat menegaskan hal ini saat Workshop Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.

UU ini menerangkan tentang Pelayanan Publik pada Provinsi dan Kabupaten Kota se Sulsel Tahun 2022.

Sekprov menekankan peran Ombudsman sebagai lembaga pengaduan masyarakat harus tajam dalam menyikapi pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang.

Tidak hanya itu, Ombudsman juga harapkan dapat melakukan pendampingan yang lebih ril di lapangan. Tidak hanya menilai, tidak hanya mengukur.

“Kenapa Ombudsman harus tajam? Masyarakat itu belum puas dengan pelayanan kami. Sudah banyak lembaga, sudah banyak pengadilan, tapi merasa keadilan belum terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

Menurutnya Ombudsman bagian dari masyarakat dalam melihat isu dan kejadian di lapangan.

“Kalau begitu, masyarakat terlibat langsung, Ombudsman ini bagian dari masyarakat yang terlibat langsung, melihat dan mengukur.

Apa yang di ukur? Tadi ada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, kepantasan kewajaran seperti apa indikator-indikator yang dibangun,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar menjelaskan, workshop dalam rangka Penilaian Kepatuhan Terhadap UU 25 Tahun 2009.

Persiapan pelaksanaan penilaian pelayanan publik pada Agustus – Oktober mendatang.

“Tujuannya untuk menyampaikan rencana dan konsep kegiatan penilaian pelayanan publik. Secara umum ada perbaikan dari sisi metodologi dari pada survei 2021,” jelasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

Trending di News