BERITA.NEWS, Makassar – Mantan Kepala Dinas Kearsipan Makassar, Nadjmah Emma bersyukur atas terbitnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan lima pejabat nonjob ke jabatan semula di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Walaupun beredar informasi bahwa saya tidak pernah mengadu ke KASN pasca dicopot dari Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar tanpa dasar dan alasan yang jelas, tetapi saya sangat bersyukur karena rasa penasaran saya selama ini pasca dicopot dari jabatan terjawab sudah dengan adanya rekomendasi KASN yang menyatakan bahwa pencopotan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melanggar sistem merit,” kata Nadjmah, Senin (13/5/2019).
Pencopotan Nadjmah dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama bersamaan dengan Fathur Rahim selaku Kepala Dinas Perumahan dan Ismail Hajiali sebagai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar.
Selanjutnya, Mukhtar Tahir yang sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kota Makassar dan Jamaing sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar.
“Ya sudah ada rekomendasi terhadap Walikota untuk mengembalikan ke jabatan semula,” ungkap Sumardi, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, beberapa waktu lalu.
Menurut Sumardi, pejabat yang dinonjobkan harus disertai dengan alasan. Mereka harus diperiksa dan diberikan kesempatan untuk membela diri terlebih dahulu sebelum dinonjobkan.
Comment