MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Uang Panai, Simak Isinya

ads

BERITA.NEWS,Makassar– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa singgung soal tradisi uang Panaik di kalangan masyarakat Bugis Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

MUI Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai atau uang sebagai harta yang di berikan dari calon pengantin pria kepada calon mempelai perempuan.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel KH Ruslan Wahan mengatakan untuk ketentuan hukum uang panai yakni pertama, adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Kedua, prinsip syariah dalam uang panai, yakni mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi pihak laki-laki.

Menurutnya, jumlahnya kondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak.

Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

“Fatwa ini mulai berlaku 1 Juli 2022, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata butuh perbaikan, akan kami perbaiki dan sempurnakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA mengatakan uang panai sebagai adat hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyalahi prinsip syariah.

“Kalau tidak sesuai dengan prinsip syariah maka bisa saja uang panai itu hukumnya bisa makruh bahkan haram,” jelasnya.

MUI Sulsel memutuskan, menetapkan : Uang Panai’

Pertama: Ketentuan Hukum.

1. Uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. jujur ​​dan tidak di lakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya di kondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong ( ta’awun ) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua: Rekomendasi

1. Untuk berkah uang panai ‘, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;

2. Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan, dengan ketentuan jika kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan diperbaiki sebagaimana mestinya;

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Comment