Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Tekan Kasus Eksploitasi Anak, Hasanuddin Leo Harap Pembinaan Orang Tua dan Pemerintah

badge-check

					Tekan Kasus Eksploitasi Anak, Hasanuddin Leo Harap Pembinaan Orang Tua dan Pemerintah Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo (HL) menilai salah satu kasus yang sampai saat ini marak terjadi, eksploitasi anak masih sangat perlu perhatian serius dari pemerintah khususnya orang tua.

“Karena banyaknya anak-anak yang di eksploitasi sehingga ini menjadi hal yang harus diperhatikan,” ujar HL saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Travellers Hotel Phinisi Makassar, Minggu (27/3/2022).

Menurutnya, pembinaan anak bukan cuma diperuntukkan kepada pemerintah semata, tetapi yang paling utama adalah orang tua agar mengarahkan anak ke jalan yang baik dan benar.

“Karena kalau kita salah membina akan lahir generasi yang menyebabkan fitnah. Kalau ada kemudian diantara anak-anak yang senangnya menyebar fitnah mungkin mereka disaat pembinaan orang tua dan pemerintah kurang diarahkan ke hal positif,” terangnya.

Legislator dari Fraksi PAN DPRD Kota Makassar ini menyampaikan perlunya adanya pembinaan sejak dini dari orang tua, keluarga, dan pemerintah agar di lingkungan anak tidak akan terjadi hal-hal negatif.

“Anak juga punya hak dan kewajiban di dalam melahirkan generasi emas, membesarkan dan mendidik anak, supaya kita tidak salah arah dan salah mendidik,” kata dia.

Sementara, hadir sebagai narasumber, Plt Kabag Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur menerangkan masyarakat harus memahami hak dan kewajiban anak, serta memahami untuk menjaga anak-anak dari segala macam perlakuan negatif.

Baca Juga :  Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

“Yang perlu kita ketahui dulu apa hak dan kewajiban mereka? dalam aturan Perda ini adalah dia yang mendapat didikan, bimbingan dan perlindungan dari orang tua maupun dari pemerintah,” terangnya.

Dalam perlindungan anak juga, kata dia, segala kegiatan untuk menjamin hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berdaptasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

“Yang paling utama adalah perlindungan dari keluarga dan orang tuanya, karena pendidikan sejak dini itu dari rumah tangganya, makanya mendidik dan membina anak itu juga termasuk perlindungan yang sesuai dalam aturan Perda ini,” paparnya.

Disamping itu, Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), Andi Yudha Yunus menyampaikan sosial kehidupan dan bermasyarakat terkait anak di zaman dulu dan sekarang sudah sangat jauh berbeda.

“Jadi proses perlindungan anak sejak dahulu itu sangat mudah sekali, karena mereka sejak dini sudah dididik oleh orang tua, makanya gampang dalam soal perlindungan dalam hal-hal negatif, itu di zaman dulu,” jelasnya.

Namun saat ini, menurut Yudha, meskipun membimbing dan mendidik anak sejak dini, masih saja sulit dalam proses perlindungannya. Sebab, pengaruh pergaulan lingkungan dan majunya teknologi dan informasi.

“Jadi untuk para orang tua yang mau melahirkan, ajarkan memang maki sejak dini anakta’, jangan nanti pas sekolah di SMP baru mau dibina dan di bimbing, karena pengaruh lingkungan saat ini jauh berbeda dengan zaman dulu,” cetus Yudha. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Trending di Makassar