BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahun anggaran 2022 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Grand Town Makassar, Minggu (27/3/2022).
Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) kali ini menghadirkan narasumber dari Kepala Bagian Kesra Pemkot Makassar, Muhammad Syarif, dan Mantan anggota DPRD Kota Makassar, Ustadz Agung Wirawan.
Saat membuka sosialisasi tersebut, Azis Namu menyampaikan bahwa Perda Pengelolaan Zakat sangat penting bagi masyarakat khususnya kaum muslim di Kota Makassar.
“Mengapa dianggap penting dan wajib, karena merupakan tuntunan ajaran agama kita sudah jelas mana yang terkait dengan zakat. Karena pentingnya zakat ini sehingga Pemerintah Kota bersama DPRD mengatur tentang pengelolaan zakat,” ujarnya.
Menurut Legislator dari Fraksi PPP DPRD Kota Makassar ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami seperti apa pengelolaan zakat dan siapa yang berhak menerima zakat itu.
“Jadi yang diatur bukan lagi agamanya, tapi pengelolaannya, dan diatur dalam Perda tersebut siapa saja yang berhak mendapatkan zakat ini,” terang anggota Komisi A DPRD Makassar ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Pemkot Makassar, Muhammad Syarif menyampaikan kewajiban membayar zakat sangat membantu masyarakat, lembaga pengelola zakat yaitu Baznas, sangat aktif dan gencar mensosialisasikan pentingnya zakat.
“Yang perlu kami tekankan selaku pemerintah kota, tolong para pengurus masjid di wilayah masing-masing untuk membentuk dulu UPZ atau Unit Pengumpul Zakat sebagai upaya dalam memudahkan pengelolaan zakat,” kata Syarif.
Sebab, dengan adanya UPZ, merupakan perpanjangan tangan dari Baznas di Makassar, karena penting menjadi terobosan dalam pengumpulan zakat di wilayah masing-masing, sehingga bisa membantu masyarakat yang kurang mampu.
“Kalau UPZ sudah terbentuk semua maka database warga kita yang kurang mampu pasti akan sinkron dengan data dari Baznas dan pemerintah, sehingga dalam penyaluran zakat bisa tercapai dan tepat sasaran,” jelasnya.
“Karena zakat yang terkelola dengan baik hanya zakat fitrah kita, kalau zakat mal atau zakat harta itu belum maksimal. Maka inilah yang perlu terus menerus di sosialisasikan,” tambah Syarif.
Kemudian, Mantan anggota DPRD Kota Makassar, Ustadz Agung Wirawan menerangkan zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
“Ini penting, kenapa kita harus berzakat? pertama karena ingin ada unsur pemerataan yang juga ada dalam sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” terang Ustadz Agung.
Dirinya juga mengatakan dalam pengelolaan zakat ada dua yang harus diketahui sebagai umat muslim, yaitu sebutan Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
“Sedangkan Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Makanya, dalam agama sudah diatur berapa banyak dalam berzakat, besarannya itu apa, maka ada namanya nisab yaitu 2,5 persen dari penghasilan kita,” pungkasnya. (*)
Comment