Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

SCW Cium Aroma Korupsi Pengadaan Obat di RSUD Barru; Dua PPK Diduga Bermain

badge-check

					SCW Cium Aroma Korupsi Pengadaan Obat di RSUD Barru; Dua PPK Diduga Bermain Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Soelawesi Corruption Watch (SCW) mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai rekam medik (BHP RM) tahun anggaran 2021 di RSUD Barru.

Direktur Investigasi SCW, Zainal Abidin membeberkan temuannya ke BERITA.NEWS, Rabu (1/6/2022). Berdasarkan banyaknya laporan masyarakat dan informasi  di lapangan  bahwa ketersediaan obat dan Bahan Habis Pakai Rekam Medis (BHP-RM) di RSUD Barru jumlahnya terbatas bahkan kadang tidak ada  sehingga masyarakat sangat terpaksa membeli obat di luar.

“Lebih parahnya lagi kami mendapatkan informasi bahwa terkadang ada obat yang tinggal kedaluwarsa karena tidak terdistribusi dan tidak terpakai. Problem ini muncul tentunya tidak terlepas dari kesalahan proses perencanaan diawal. Perencanaan kebutuhan farmasinya tidak berjalan mengikutu fungsi managemenen logistik. Kami duga permainan ini dilakukan dua oknum PPK,” beber Zainal Abidin.

Pengadaan obat-obatan dan BHP RM ini dinilai tidak wajar, baik tata cara perhitungan pengadaan  maupun mekanisme pengadaannya dianggap sangat sarat berpotensi  memberikan peluang korupsi bagi PPK nya, yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga :  Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

“Pengadaan  Obat dan BHP Medis, AD bertindak sebagai PPK-nya. Pengadaan Bahan Habis Pakai Rekam Medik, AJ   sebagai PPK-nya. Kami duga kedua oknum PPK di RSUD Barru ini melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan sebagai PPK dengan  bermaksud mengambil keuntungan  untuk diri sendiri atau kelompok .Dan bila mana ini terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap  tentunya akan dipidana penjara dan denda serta berdampak pada pemecatan sebagai ASN,” papar Zainal Abidin.

Langkah yang akan dilakukan SCW, kata Zainal Abidin akan melaporkan dugaan korupsi ini ke aparat penegak hukum.

“Kami segera layangkan laporan ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel,” lugasnya.

Sementara itu, manajemen RSUD Barru saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait temuan dari SCW. Begitu juga dua oknum PPK yang dimaksud belum memberikan keterangan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Trending di News