Kejati Didesak Dalami Dugaan Korupsi Bupati Soppeng Kasus Pasar Cabbenge

BERITA.NEWS, Makassar – Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, mendesak Kejati Sulsel mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Soppeng Kaswadi Razak soal kasus pengelolaan Pasar Cabbenge, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

“Kejati Sulsel harus transparan dalam menangani perkara ini. Penanganan kasus ini juga menjadi tantangan bagi Kajati yang baru dalam menunjukkan taring pemberantasan korupsi,” ungkap Djusman AR yang diketahui beberapa kali mendapat penghargaan dari pihak kejaksaan karena sikap antinya terhadap perilaku korupsi.

Di sisi lain, Djusman AR menyebutkan, semua pihak terkait dalam perkara, termasuk Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, sebaiknya kooperatif dan menjelaskan duduk perkara sebenarnya ke penyidik. Dia menilai, sikap menghindari proses penyelidikan akan menjadi boomerang dan juga menimbulkan prasangka negatif di publik.

“Kalau jaksa menemukan unsur yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi, maka harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Djusman AR.

Diketahui, Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel melakukan  penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Pasar Cabbenge, Soppeng. Di mana salah satu terperiksa adalah Bupati Soppeng Andi Kaswadi.

Pemeriksaan terhadap Kaswadi Razak dilakukan terkait dengan proses penyelidikan dugaan korupsi pada pengelolaan Pasar Cabbenge.

Informasi menyebutkan, pembangunan Pasar Cabbenge di Kecamatan Lilirilau, Soppeng, dikerjakan oleh PT Pelita Griya Asrimuda. Sebagai pengembang, PT Pelita Griya Asrimuda menerima dana pembangunan sebesar Rp8 miliar lebih dari Pemkab Soppeng tanpa proses tender.

Keganjilan hubungan kerjasama antara Pemkab Soppeng dan PT Pelita Griya Asrumuda baru terdeteksi sejak pembangunan Pasar Cabbenge tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan pengelolaan anggaran.

Kendati proyek pengerjaan dilakukan sejak tahun 2003 lalu, tapi pengalihan pengelolaan Pasar Cabbenge diambil oleh Pemkab Soppeng pada tahun 2016 silam. Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Soppeng Kaswadi Razak.

Jaksa kemudian mengendus adanya dugaan penyimpangan pada proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Cabbenge, karena Kaswadi Razak menerima penyerahan padahal proses pembangunan terminal dan pelataran parkir yang menjadi bagian dari pembangunan tidak kunjung selesai.

Comment