Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Kedapatan Jual Suku Cadang tanpa SNI, Bos AJM Terancam Pidana

badge-check

					Kedapatan Jual Suku Cadang tanpa SNI, Bos AJM Terancam Pidana Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Distributor suku cadang kendaraan motor AJM yang terletak di bilangan Jl KH Wahid Hasyim Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa kedapatan menjual suku cadang yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI)

Dikonfirmasi, Penangungjawab toko AJM, An mengakui menjual beberapa suku cadang tanpa SNI dan telah dilakukan penyelidikan aparat penegak hukum.

“Iya benar, ada 13 item suku cadang dan sudah ditangani polisi. Barangnya sudah disita,” beber Ansar saat ditemui BERITA.NEWS, belum lama ini.

Pemilik toko AJM, R yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Penjualan suku cadang kendaraan bermotor tanpa lebel SNI sangat merugikan masyarakat. Pedagang atau toko yang menjual produk tanpa label SNI melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Perdagangan.

“Masyarakat harus terus melakukan pengawasan wajib SNI untuk produk-produk yang selama ini membanjiri pasar dalam negeri agar masyarakat terlindungi dari berbagai produk tidak ber-SNI yang dapat membahayakan keselamatan konsumen,” ujar Ahmad, pemerhati layanan konsumen.

Kewajiban produk SNI juga telah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Adapun sanksi pidana memperdagangan barang tidak sesuai SNI adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Trending di Daerah