Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Hasanuddin Leo Sosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan

badge-check

					Hasanuddin Leo Sosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar  – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengawali kegiatan kedewanan tahun 2022 dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) angkatan 1 tahun anggaran 2022.

Sosialisasi Perda yang dilakukan Hasanuddin Leo terkait Perda Kota Makassar Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jalan Lamadukelleng Buntu, Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, Perda tersebut masih sangat perlu lebih lanjut untuk di sosialisasikan karena mengatur tentang hak dan kewajiban apakah sebagai guru, orang tua dan selaku masyarakat secara keseluruhan.

“Ini juga menjadi hal yang wajar untuk diketahui karena kita adalah objek sekaligus subjek. Sesungguhnya setiap peraturan ada dua hal yang selalu di bahas dan dibicarakan yaitu persoalan hak dan persoalan kewajiban,” ujarnya.

Legislator PAN Makassar tiga periode ini berharap dengan sosialisasi ini adanya kesepahaman antara orang tua, terkait dengan bagaimana sebenarnya bentuk penyelenggaraan pendidikan itu sendiri sehingga bisa paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

“Oleh karena itu, banyak hal yang bisa menjadi catatan untuk pemerintah, utamanya adalah terkait dengan keluhan sarana, termasuk kurikulum. Pemerintah juga harus tau kemampuan orang tua secara keseluruhan, karena ada orang yang sama sekali tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya, nah disitulah pemerintah hadir disitu,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

Dalam sosialisasi Perda kali ini menghadirkan dua narasumber, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Aminuddin Tarawe dan Akademisi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Andi Tamsil.

Menurut Aminuddin dalam Perda penyelenggaraan pendidikan ini yang dibahas cuma dua yaitu hak dan kewajiban. Jadi ada hak dan kewajiban peserta didik, orang tua, masyarakat dan pemerintah.

“Jadi setiap peserta didik berhak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, pendidikan agama sesuai yang dianut, pendidikan khusus bagi yang memiliki kekurangan fisik dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara, Andi Tamsil menambahkan dalam hasil penelitian yang ditemukan tiga tahun lalu, bahwa Kedepan profesi yang pertama kali ditinggal adalah guru dan dosen.

“Karena efek kecanggihan teknologi semua yang dikerjakan oleh tenaga pendidik, itu semua ada di google. Makanya di era sekarang banyak orang tua kelabakan dalam mendidik anaknya. Makanya sangat tepat itu apa yang telah disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa setiap orang guru dan setiap tempat adalah sekolah,” pungkas Tamsil. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

Pengamanan May Day Diperketat, Polres Maros Siapkan Ini

29 April 2026 - 09:32 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar