Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Laksus: Penetapan Tersangka Korupsi RS Fatimah Jangan Tebang Pilih

badge-check

					Laksus: Penetapan Tersangka Korupsi RS Fatimah Jangan Tebang Pilih Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) M Ansar, menduga kasus dugaan korupsi proyek alkes di RS Fatimah Makassar memungkinkan menyeret banyak pihak. Ia mendorong Polda Sulsel membongkar sampai ke akarnya.

“Kita dukung Polda Sulsel menuntaskan kasus ini. Kita berharap tidak ada tebang pilih dalam penetapan para tersangka nantinya,” harapnya.

Ansar menduga, kasus ini tak terlalu rumit. Penyidik bisa dengan mudah mendeteksi siapa-siapa yang berpotensi terlibat.

Begitu juga dengan modusnya, sudah terbuka lewat hasil penyelidikan. Penyidik sisa membutuhkan hasil audit untuk memastikan berapa total kerugian negara.

“Saya kira penyidik bisa mengetahui siapa yang terlihat dari penyelidikan selama ini. Itulah akhirnya kasus ini naik ke penyidikan. Artinya penyidik sudah tahu siapa yang terlibat dan seperti apa modusnya,” papar Ansar.

Pihaknya mendorong agar penetapan tersangka tak berlarut-larut. Ia juga mendesak BPK segera melakukan audit.

“Audit ini menjadi dasar penetapan kerugian negara. Dari hasil audit ini penyidik baru akan menetapkan tersangka,” tandasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan sendiri mengakui tinggal menunggu hasil audit BPK untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Fatimah Makassar. Penyidik telah mendalami peran sejumlah pihak.

Baca Juga :  Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

“Kita sedang menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui total kerugian negara dari kasus ini. Setelah itu baru kita tetapkan tersangka,” terang Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli, Kamis (11/11/2021).

Menurut Fadli, pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPK. Hasil audit BPK nanti akan menjadi dasar penetapan tersangka.

Proyek pengadaan alkes RS Fatimah menghabiskan anggaran lebih dari Rp20 miliar. Proyek ini digulir tahun 2016.

Ditanya siapa saja yang memungkinkan jadi tersangka, Fadli masih enggan merinci. Ia menggambarkan bahwa proyek ini melibatkan pihak-pihak secara kolektif. Alur kasusnya sudah jelas siapa yang bertanggung jawab.

“Kan sudah naik ke penyidikan. Jadi kita sudah tahu alur kasusnya dan siapa yang bertangung jawab,” paparnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 30-an orang yang masih berstatus sebagai saksi. Termasuk mantan Wagub Sulsel Agus Arifim Nu’mang yang turut diperiksa kemarin. Agus juga diperiksa sebagai saksi.

“Masih saksi untuk sementara,” kata Kompol Fadli.

Dia menerangkan, kasus tersebut telah ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel selama hampir setahun. Usai adanya laporan terkait kejanggalan alat kesehatan yang digunakan tidak sesuai dan tidak berfungsi dengan baik di Rumah Sakit Fatimah Makassar.

“Laporannya sudah beberapa bulan lalu. Dan kasus ini sudah kami tangani hampir setahun,” ungkap Fadli.

Dijelaskannya lagi, bahwa alat kesehatan yang digunakan untuk pengadaan di Rumah Sakit Fatimah, Makassar terindikasi mark up dan atau ada black market.

“Mereka bermodus adakan alkes (alat kesehatan). Ada dugaan mark up dan black market dalam pengadaannya,” beber Kompol Fadli.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal