Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Tak Cukup Bukti, Bareskrim Hentikan Kasus Sadikin Aksa

badge-check

					Tak Cukup Bukti, Bareskrim Hentikan Kasus Sadikin Aksa Perbesar

BERITA.NEWS, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.

Penghentian penyidikan ini merujuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUSSurat bertanggal 16 September 2021.

Surat ini diteken Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigjen Helmy Santika SH (sekarang dimutasi jadi Sahlijemen Kapolri).

Juga, ditembuskan ke Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, dan Mangarade Perdamean Sirait S.E selaku telapor.

Baca Juga :  Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim SH MH membenarkan penerbitan surat penghentian penyidikan tersebut. Ia mengungkapkan, penghentian penyidikan dilakukan lantaran kurangnya bukti.

“Iya betul, sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti,” ujar Agus, Rabu, (10/11).

Agus berharap, agar dengan diterbitkannya surat SP3 tersebut, kliennya dapat kembali berkegiatan tanpa ada beban.

“Harapannya ya kegiatan keseharian pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin,” tandasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

Trending di News