Satpol PP Jaksel Tindak 22 Tempat Usaha Langgar Aturan PPKM Level 1

Arsif foto - Satpol PP DKI Jakarta menindak Hollywings Kemang karena melanggar aturan PPKM Level 3 di Jakarta, Senij (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

BERITA.NEWS, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak 22 tempat usaha yang melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 di Jakarta.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, di Jakarta, Rabu (10/11/2021), mengatakan, sebanyak 22 tempat usaha itu merupakan akumulasi dari penindakan selama sepekan, pada 1-7 November 2021, dari 398 tempat usaha yang dilakukan pengawasan.

Menurut Ujang, tempat usaha yang ditindak itu umumnya melakukan pelanggaran batas waktu operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB dan jumlah pengunjung maksimal 75 persen. Sedangkan, pelanggaran tertib masker dalam sepekan jumlahnya adalah 1,421 orang.

Satpol PP Jakarta Selatan juga melakukan penindakan tempat hiburan yang melanggar waktu operasional pada PPKM level 1.

Menurut Ujang, tempat usaha yang baru sekali melakukan pelanggaran waktu operasional diberikan sanksi teguran tertulis. “Sedangkan, yang sudah melakukan pelanggaran dua kali, diberikan sanksi penutupan sementara 3×24 jam,” katanya.

Ujang menegaskan, Satpol PP bersama petugas dari TNI dan Polri, terus melakukan pengawasan selama PPKM level 1. Tempat usaha yang melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung, akan ditindak tegas sesuai aturan pada PPKM level 1.

  • ANTARA

Comment